Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Dunia perfilman sering mendapat banyak permasalahan terkait fenomena pembajakan film. Fenomena pembajakan biasanya terjadi sesaat setelah film tersebut dirilis, baik yang dirilis di bioskop maupun di situs platform legal. Pembajakan film merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, dampak dari pembajakan film diantaranya yaitu dapat merugikan pemilik/pembuat film dan dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya para pelaku pembajakan film ini melakukan aksinya untuk iseng dan ada juga yang ingin mencari keuntungan. Film film tersebut akan diunggah di situs illegal seperti indoxxi, layarkaca21, dan beberapa situs illegal lainnya. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembajakan film ini membuat banyak masyarakat menormalisasi hal tersebut, padahal itu merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi hukum. Banyak orang tertarik menonton film illegal karena menonton di situs illegal tidak dipungut biaya, sehingga banyak orang tertarik untuk menonton di situs tersebut. Mengenai pelanggaran terhadap hak cipta khususnya pembajakan film diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).