Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA SINEMATOGRAFI ATAS PEMBAJAKAN FILM KELUARGA CEMARA PRODUKSI VISINEMA PICTURES Naufalina Rabbani; Asep Saripudin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.259 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2791-2798

Abstract

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Dunia perfilman sering mendapat banyak permasalahan terkait fenomena pembajakan film. Fenomena pembajakan biasanya terjadi sesaat setelah film tersebut dirilis, baik yang dirilis di bioskop maupun di situs platform legal. Pembajakan film merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, dampak dari pembajakan film diantaranya yaitu dapat merugikan pemilik/pembuat film dan dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya para pelaku pembajakan film ini melakukan aksinya untuk iseng dan ada juga yang ingin mencari keuntungan. Film film tersebut akan diunggah di situs illegal seperti indoxxi, layarkaca21, dan beberapa situs illegal lainnya. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembajakan film ini membuat banyak masyarakat menormalisasi hal tersebut, padahal itu merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi hukum. Banyak orang tertarik menonton film illegal karena menonton di situs illegal tidak dipungut biaya, sehingga banyak orang tertarik untuk menonton di situs tersebut. Mengenai pelanggaran terhadap hak cipta khususnya pembajakan film diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
HUKUM PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DIGITAL DALAM KAJIAN HUKUM POSITIF INDONESIA Muhammad Dicky Randiansyah; Asep Saripudin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.534 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v6i1.153-160

Abstract

Kemajuan  perekonomian digital telah membawa perubahan besar dalam segala aspek, termasuk hak cipta, harus dapat dimanfaatkan dengan baik untuk penciptaan suatu karya yang menghasiIkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasiI kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan Hak Cipta, konsep hukum mengenai Merek telah dikenal sejak jaman hindia Belanda, pertama kali dikenal istilah merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, kemudian mengalami berbagai dinamika sampai pada akhirnya peraturan merek yang berlaku kini ialah UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif, tanpa adanya pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas Merek kepada pemilik Merek serta sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. DiIndonesia dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum terdapat dua sarana perlindungan hukum, yaitu Sarana PerIindungan Hukum Preventif & Rerpresif.Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Merek, Perekonomian Digital.