Usman Usman
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA BERITA DALAM JARINGAN (DARING) TERHADAP PENGUMPUL (AGGREGATOR) BERITA Usman Usman; Rumainur Rumainur; Agus Bambang Nugraha
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 2 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajaun teknologi telah menggeser kebiasaan masyarakat global, termasuk cara masyarakat mengakses sebuah informasi berita yang kini dengan mudah dapat dilakukan kapanpun secara daring. Hal ini membuat banyak pers memuat hasil jurnalistiknya kedalam media digital yang siapapun bisa mengakses, membaca, bahkan mengcopynya, termasuk yang dilakukan oleh Aggregator berita. Kini aggregator berita lebih diminati oleh pembaca lantaran adanya penyederhanaan informasi yang disajikan, singkat dan hanya pada poin-poin pentingnya saja. Jenis, kategori hingga cakupan berita dapat disesuaikan (sort) dan dibatasi (filter) sesuai keinginan. Hal ini membuat konten aggregator berita lebih digemari masyarakat dibandingkan portal berita yang dibuat langsung oleh para pers, sehingga aggregator berita dianggap telah melanggar hak cipta. Penelitian tentang perlindungan hak cipta berita terhadap pengumpul berita atau anggregator berita ini dilakukan dengan pendekatan normatif, yakni pendekatan terhadap perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode yang digunakan adalah library research, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka hukum sebagai bahan primer. Adapun hasil dari penelitian ini adalah aggregator berita telah melanggar hak cipta yang diatur oleh UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, meski aggregator berita telah mencantumkan sumber berita dalam konten yang ia kutip, akan tetapi keuntungan ekonomi dari hasil publikasi berita oleh aggregator berita, telah melanggar hak ekonomi dari pencipta berita itu sendiri. Sehingga aggregator berita daring dalam praktiknya adalah melanggar hukum. Diperlukan kesadaran dari berbagai pihak agar tidak terjadi kerugian akibat dari kemajuan teknologi, khususnya dalam proses publikasi berita oleh aplikasi pengumpul berita (aggregator) yang kian marak.