Manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan kesehatan terjalin hubungan antar pelayanan kesehatan dengan pasien. Manusia melakukan berbagai upaya demi mewujudkan hidup yang sehat. Pasal 47 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa: upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Salah satu bentuk penyedia layanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan pengobatan tradisional. Tujuan literatur ini adalah mengkaji bentuk hubungan hukum dan substansi materi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan pengobatan tradisional. Metode yang digunakan adalah library research, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka hukum sebagai bahan primer.Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengobatan tradisional merupakan hubungan terapeutik yang bentuknya inspanningverbintenis. Sifat hubungannya adalah suatu persetujuan dan adanya suatu kepercayaan, maka hubungan kontrak tersebut berdasarkan saling percaya mempercayai satu sama lain. Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan bahwa penyedia pelayanan kesehatan tradisional harus berhati-hati dalam bertindak terutama menyangkut kesehatan terhadap pasien sebagai penerima pengobatan, dengan menerapkan standar kompetensi dan bertindak sesuai kode etik masing-masing penyedia pelayanan kesehatan pengobatan tradisional.