Latar belakang: Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar umat manusia. Salah satu cara meningkatkan dan mempertahankan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik. Pemerintah berupaya memberikan layanan kesehatan yang merata guna terciptanya pelayanan publik yang baik, salah satunya dengan membentuk badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS). Pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dengan prinsip asas persamaan perlakuan (tidak diskriminatif). Permasalahan yang muncul akhir-akhir ini banyak pasien BPJS yang mengeluh diperlakukan tidak sama dengan pasien umum pada saat mereka berobat di fasilitas layanan kesehatan. Rumusan masalah: Bagaimana dasar hukum pelayanan publik di Indonesia? Bagaimana asas persamaan dan tidak diskriminasi pada pelayanan kesehatan badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia? Metode: metode yang digunakan adalah library research, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka hukum sebagai bahan primer. Hasil: Pelayanan publik diatur didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang berperan penting dalam kemajuan suatu bangsa dan negara. Adanya jaminan pemberian perlakuan yang sama (tidak diskriminatif) pada pasien yang berobat dengan menggunakan layanan BPJS mencerminkan berhasilnya indikator pelayanan publik yang baik pada suatu negara.
Copyrights © 2023