ABSTRAKWanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau melalaikan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli. Wanprestasi merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, apalagi perjanjian tersebut menyangkut uang. Jadi dapat disimpulkan, pengertian wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas meterai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya. Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan. Pokok permasalahan adalah bagaimana proses terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli sofa, dan apakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam memberikan putusan dalam perkara wanprestasi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dalam penelitian hukum normatif hanya bahan pustaka atau data sekunder dapat juga meliputi bahan hukum primer dan tersier. Hasil penelitian adalah hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat yaitu menyatakan tergugat wanprestasi dan menghukum tergugat untuk segera melunasi utangnya / sejumlah Rp. 231.000.000 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) lebih rendah dari gugatan penggugat bahwa tergugat membayar utangnya sebesar Rp. 792.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Dengan demikian putusan hakim sudah sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dalam hal ini keadilan penggugat dan tergugat. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Penyelesaian ABSTRACTDefault is an attitude where a person does not fulfill or neglects to carry out obligations as specified in the agreement made between the seller and the buyer. Default is one of the risks that must be faced by the parties involved in the agreement, especially since the agreement involves money. So it can be concluded, the definition of default is an act of breaking a promise by one of the parties in the agreement on a stamp duty as a result of his negligence so that he cannot fulfill his obligations. According to Article 1457 of the Civil Code, buying and selling is an agreement in which one party binds himself to deliver an item and the other party pays the promised price. The main problem is how the process of default occurs in the sofa sale and purchase agreement, and whether the legal considerations of the panel of judges in rendering a decision in a default case are in accordance with applicable law. In writing this research, the authors used normative juridical research. In normative legal research, only library materials or secondary data may also include primary and tertiary legal materials. The results of the study were that the judge decided to grant part of the plaintiff's lawsuit, namely declaring the defendant in default and punishing the defendant to immediately pay off his debt / in the amount of Rp. 231,000,000 (two hundred and thirty one million rupiah) lower than the plaintiff's claim that the defendant paid his debt of Rp. 792,000,000 (seven hundred ninety two million rupiah). Thus the judge's decision is in accordance with legal facts and in accordance with the sense of justice in society, in this case the justice of the plaintiff and the defendant. Keywords: Default, Agreement, Settlement