Studi ini mengkaji tentang Implementasi akad Murabahah bil Wakalah di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Bukittinggi tinjauan fatwa DSN MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 dan PBI Nomor 7/46/PBI/2005. Permasalahannya adalah praktek akad Murabahah bil Wakalah di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Bukittinggi melakukan akad Murabahah bil Wakalah secara bersamaan. Penelitian ini bertujuan melihat Implementasi akad Murabahah bil Wakalah di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Bukittinggi tinjauan fatwa DSN MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 dan PBI Nomor 07/46/PBI/2005. Penelitian ini menggunakan data primer maupun data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil survey yang diberikan Jadid Ardiansyah dan karyawan menunjukkan bahwa pelaksanaan akad keuangan, Murabahah bil Wakalah apabila permohonan pembiayaan nasabah telah disetujui maka dilakukan proses akad. Dalam proses membuat kesepakatan, klien dan bank menandatangani kontrak Murabahah dan Wakalah pada saat yang bersamaan. Setelah proses kontrak selesai, klien sebagai perwakilan bank menerima uang untuk pembelian barang sesuai dengan kebutuhannya, yang merupakan tanda terima atau faktur yang diserahkan oleh klien kepada bank tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah No. 9 dan PBI No. 07/46/PBI/2005 Murabahah bil Wakalah di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Bukittinggi tidak memenuhi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah No. 9 dan PBI No. 07/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.