Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM KAITAN DENGAN HAK-HAK ASASI ANAK ( STUDI DI PENGADILAN NEGERI KISARAN) Fahrul Rizal
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 5, No 3 (2022): October 2022
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v5i3.978

Abstract

The Juvenile Criminal Justice System is the entire process of Settlement of Child Cases in conflict with the law, starting from the investigation stage to the mentoring stage after the child undergoes the criminal law process. Implementation of Criminal Sanctions for Actions Against Children According to Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, is an "emergency door" for children when the child commits a criminal act on the condition that the child is 14 (fourteen years old) or more and is suspected of committing a crime. a criminal offense punishable by imprisonment of 7 (seven) years or more, and the terms of detention must be stated explicitly in a detention order as regulated in articles 32 (2) and (3) according to the law mentioned above. As long as the child does not commit a crime as regulated in Article 32 (2) and (3), the settlement of a child criminal case must be resolved by means of a. Restorative Justice, namely the settlement of criminal cases by involving the perpetrator, victim, family of the perpetrator/victim and other related parties to jointly seek a fair solution by emphasizing restoration back to its original state, and not retaliation, or by means of b. Diversion namely the transfer of the settlement of children's cases from the criminal justice process to the process outside the criminal justice system as regulated in Chapter I Article 1 paragraph (6) and (7). This is intended to provide special protection for children by providing the best for the interests of children, which is an implementation of children's human rights. And in an effort to provide the best protection for children as well as to equalize the vision and perception between institutions that are competent in upholding children's rights, namely the Courts, Prosecutors, Police and Correctional Institutions, the Government issued Presidential Regulation Number 175 of 2014 concerning Integrated Education and Training for Law Enforcement and Related Parties Regarding the Juvenile Criminal Justice System.
Penyelesaian Jaminan Fidusia Akibat Debitur Yang Dinyatakan Wanprestasi Ismayani Ismayani; Fahrul Rizal
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 1 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i1.4989

Abstract

Sesuai dengan perkembangan zaman banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap individu atau masyarakat, baik keperluan pribadi maupun keperluan keluarga. Keadaan demikian mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Salah salah contoh kebutuhan masyarakat yang tidak lagi menjadi barang yang berharga yaitu kebutuhan transport. Sepeda motor zaman sekarang setiap keluarga pasti lebih dari satu (1) yang mereka miliki untuk bekerja, sekolah maupun untuk berkreasi bersama keluarga. Penanggungan tidak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan terhitung biaya biaya gugatan yang diajukan terhadap siberutang utama dan terhitung pula segala biaya yang dikeluarkan setelah sipenanggung diperingatkan tentang itu (Pasal 1825 KUHPerdata). Dalam pasal ini disebutkan kewajiban yang secara maksimal dapat dipikulkan kepada seorang penanggung utang, yaitu : pembayaran seluruh jumlah utangnya debitor ditambah (apabila sampai jadi perkara) dengan biaya perkara dan ditambah lagi dengan biaya peringatan itu memenuhi semua kewajibannya. Klausula tersebut menunjukkan kepada kita , bahwa dalam jaminan fiducia ada dua (2) ali penyerahan, yaitu pertama dari debitor lebih tepat dari “pemberian jaminan fiducia” karena adakalnya jaminan diberikan oleh pihak ketiga yang bukan debitor kepad kreditor, untuk kemudian hari kreditor diserahkan kembali pada pemberi jaminan. Penyerahan yang pertamalah yang merupakan hak milik secara kepercayaan, sedangkan yang kedua sekalipun mengandung unsur kepecayaan juga, yaitu kalau kebetulan benda fiducianya benda bergerak tidak atas nama hanya merupakan penyerahan untuk pinjam pakai saja.Penyerahan yang pertama dilakukan seara constitutum possesorium, sedangkan penyerahan yang kedua dilakukan secara tradition brevi manu.