Aldy Efendi Simatupang
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI MANADO (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd) Aldy Efendi Simatupang; Marlina; Ibnu Affan
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan Undang-Undang Tipikor dalam keadaan darurat bencana alam, bagaimana penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada saat bencana alam, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pelaku tindak korupsi tetapi hakim memutus pidana penjara minimal (tidak pidana maksimal ataupun pidana mati). Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Pengaturan Undang-Undang Tipikor dalam keadaan darurat bencana alam adalah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada saat bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pelaku tindak korupsi tetapi hakim memutus pidana penjara minimal (tidak pidana maksimal ataupun pidana mati) adalah terdakwa selaku PPK bekerjasama dengan PT. Bangun Minahasa Pratama yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan menikmati kelebihan pembayaran yang didapat dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.