. Hukum pidana adalah salah satu alternatif dalam menyelesaiakn masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang menyangkut hak asasi manusia. Hukuman pidana itu sendiri harus adanya pembuktian baru bisa menentukan hukum pidana. Pembuktian adalah bagian yang sangat terpenting guna untuk menetapkan apakah seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana bersalah dalam hal penganiayaan. Visum Et Repertum adalah suatu keterangan dokter yang memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukan misalnya atas penganiayaan seseorang untuk menentukan sebab penganiayaan dan lain sebagainya, keterangan mana diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis keberadaan Visum Et Repertum dalam proses pengadilan kasus penganiayaan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normative, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).Data penelitian akan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Proses pengadilan Hakim lebih mengutamakan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian hakim membutuhkan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud bukan hanya Visum et repertum bisa bukti yang lain dalam kasus ini pisau. Visum et repertum dalam proses pengadilan sebagai pendukung jadi bukan alat bukti utama, karena tanpa Visum et repertum, pengadilan tetap berjalan. Hal tersebut Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepadanya, prinsip batas minimum pembuktian, pasal 183 KUHAP, harus disertai alat bukti lain pasal 189 ayat (4) KUHAP. Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa yang menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa dalam sidang pengadilan. Pemyataan terdakwa diluar sidang pengadilan dapat dipergunakan untuk menemukan bukti disidang pengadilan (pasal 189 ayat (2) KUHAP), asalkan keterangan diluar sidang tersebut didukung oleh alat bukti yang lain yang sah dan mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Kesimpulannya keberadaan Visum et repertum dalam proses pengadilan sebagai alat bukti pendukung untuk menilai kebenaran yang dihubungakan dengan keterangan terdakwa dan saksi. Pengadilan lebih diutamakan bukti dari keterangan terdakwa dan sanksi.