Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PELAKSANAAN HAK ASIMILASI BAGI NARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN PERMENKUM HAM NOMOR 43 TAHUN 2021 DI LAPAS KELAS IIA PADANG Fitra Oktoriny; Nurlinda Yenti
UNES Law Review Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.326

Abstract

Pelaksanaan hak asimilasi bagi narapidana pada masa pandemi covid 19 berdasarkan Permenkum Ham nomor 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIA Padang dijalankan dengan merujuk padaketentuan hukum yang diawali dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 yang diubah lagi pertama dengan Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan perubahan kedua dengan Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021.Kajian tentang pelaksanaan hak asimilasi dalam upaya pencegahasn penyebaran Covid 19 di Lapas Kelas IIA Padang ditelaah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptifyang menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libararyresearch dengan analisis data secara kualitatif. Dengan melalui tahap-tahap dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan Menkun Ham nomor 43 tahun 2021. Prosedur juga memperketat persyaratan untuk pemberian hak asimilasi bagi narapidana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Hak asimilasi dan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat yang dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di dalam Lapas menetapkan bahwa bentuk pelaksanaannya dilakukan di rumah narapidana bersangkutan dengan membuat pernyataan bahwa narapidana yang diberikan hak asimilasi akan mematuhi semua persyaratan asimilasi yang ditetapkan dan bersedia untuk tetap berada di rumah selama menjalani masa asimilasi. Pelaksanaan asimilasi tersebut dijalankan secara bersamaan dengan pelaksanaan hak integrasi yang dapat berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas ataupun Cuti Bersyarat. Pelaksanaan asimilasi yang dijalankan di rumah dan bersamaan pengeluarannya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 ini lebih dikenal dengan sebutan asimilasi rumah.
FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DI KELURAHAN KEPALO KOTO PADANG Fitra Oktoriny; silvia rosita
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA Vol 6 No 1 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Tamansiswa Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31317/jpmd.v6i1.849

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi masalah penting dalam kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia. Riskesdas mencatat, anak perempuan yang menikah pertama kali pada usia sangat muda, 10-14 tahun, cukup tinggi, jumlahnya 4,8 persen dari jumlah perempuan usia 10-59 tahun. Sedangkan yang menikah dalam rentang usia 16-19 tahun berjumlah 41,9 persen. Dengan demikian, hampir 50 persen perempuan Indonesia menikah pertama kali pada usia di bawah 20 tahun. Dampak lainnya adalah dalam kesehatan reproduksinya, kesehatan reproduksi sangat penting bagi remaja (putri) yang kelak akan menikah dan menjadi orangtua. Kesehatan reproduksi yang prima akan menjamin generasi yang sehat dan berkualitas. Selain dampak reproduksi literasi keuangan sangat mempengaruhi pasangan muda. Semakin bertambah usia akan semakin baik literasi keuangan.Kata Kunci : pernikahan dini, kesehatan reproduksi, literasi keuangan
UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Fitra Oktoriny
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA Vol 1 No 1 Septembe: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat DEWANTARA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Tamansiswa Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 bahwa Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat digolongkan menjadi 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal menyangkut kepribadian dari pelaku kekerasan yang menyebabkan ia mudah sekali melakukantindak kekerasan bila menghadapi situasi yang menimbulkan kemarahan atau frustasi.Faktor eksternal adalah faktor-faktor diluar diri si pelaku kekerasan. Mereka yang tidak tergolong memiliki tingkah laku agresif dapat melakukan tindak kekerasan bila berhadapan dengan situasi yang menimbulkan frustasi misalnya kesulitan ekonomi yang berkepanjangan, penyelewengan suami atau isteri, keterlibatan anak dalam kenakanlan remaja atau penyalahgunaan obat terlarang dan sebagainya.
Kegiatan Mapenaling Untuk Pembinaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Jemmy, Marisa; Fitra Oktoriny; Yunimar
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.438

Abstract

Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosesdur tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan bagian Pelaksanaan Mapenaling huruf B angka 1 menjelaskan bahwa Mapenaling (masa pengenalanan, pengamatan dan penelitian lingkungan) adalah masa pengenalan sebagai penyesuaian diri Narapidana/Anak didik pemasyarakatan dengan lingkungan pembinaan di dalam Lapas, mencakup kegiatan penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan perkenalan dengan para petugas pembina maupun sesama narapidana/anak didik pemasyarakatan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan/perawatan selanjutnya. Selanjutnya angka 2 menyebutkan bahwa mapenaling merupakan salah satu kegiatan pembinaan/perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan/perawatan narapidana/anak didik pemasyarakatan.