Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaiamanakah pemeriksaan saksi korban dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP pada perkara Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Sgr dan (2) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam hal tidak dihadirkannya saksi korban dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 160 ayat 1 huruf b pada perkara Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Random Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pemeriksaan saksi korban yang tidak dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan dalam perkara nomor 95/Pid.Sus/PN.Sgr termasuk ke dalam pengecualian Pasal 162 KUHAP yang memperbolehkan saksi tidak dihadirkan dalam persidangan dengan alasan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Saksi korban dalam perkara ini adalah Kapolri dan Gubernur yang tidak bisa (2) pertimbangan hakim dalam hal saksi korban yang tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum diperbolehkan berdasarkan ketentuan pasal 162 KUHAP, dan terhadap penerapan pasal 160 ayat 1 KUHP dinilai kurang tepat, hakim dalam pertimbangannya melanjutkan proses sidang dengan dilanjutkannya pemeriksaan saksi dan barang bukti. Dilanjutkannya pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut demi terwujudnya asas pemeriksaan cepat, sederhana dan biaya ringan.