Abstrak Penyertaan prinsip dan nilai-nilai yang dimiliki oleh lembaga peradilan dalam upaya menggali makna keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serta perdebatan secara serius sejak zaman dulu, dikarenakan memiliki cakupan makna yang sangat luas, mulai dari yang bersifat, religius, etik, filosofis, hukum, sampai pada makna keadilan sosial. Kegiatan penguatan prinsip dan nilai-nilai kearifan dalam lembaga peradilan sangat mempengaruhi terhadap efektifitas suatu sistem hukum. Nilai-nilai kearifan selalu menjadi roh dalam setiap pengambilan kebijakan maupun dalam keputusan hukum dengan tujuan menghadirkan keadilan untuk bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau pihak yang sedang dihadapkan dalam permasalahan hukum. Kegiatan hukum selalu identik dengan perburuan atau pencarian suatu keadilan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Sepanjang pengamatan terhadap sistem hukum lembaga peradilan di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar telah puas dan berhenti dengan upaya memperbaiki serta meningkatkan kualitas sistem hukum lembaga peradilan yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform, serta penguatan prinsip dan nilai kearifan dapat kita lihat terjadi secara terus menerus dari waktu ke waktu di berbagai negara, baik dari sisi lembaga peradilannya maupun orang-orang yang bekerja dan terlibat didalam lembaga peradilan. Upaya internalisasi prinsip dan nilai-nilai kearifan sebagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas lembaga peradilan agar selalu terjaga dari jeratan godaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak dapat menghadirkan keadilan hukum. Penguatan prinsip serta nilai-nilai kearifan didalam lembaga difungsikan untuk mewujudkan lemabaga peradilan yang independen, merdeka, bersih dan berintegeritas sebagai ruang harapan untuk mengahdirkan keadilan bagi masyarakat.