Masalah perusakan hutan masih menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Meningkatnya pelanggaran terkait perusakan hutan dengan mudah diketahui oleh masyarakat tidak saja melalui pemberitaan di massa media, baik cetak maupun elektronik, tetapi juga dari berbagai data yang dikeluarkan oleh berbagai institusi, baik swasta maupun pemerintah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif sementara metode pendekatan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai upaya penegakan hukum dikatakan sudah ditegakkan dengan cukup baik sesuai dengan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Dinas Kehutanan, Polisi Hutan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri yang tergabung dalam suatu tim khusus untuk memberantas pelaku penebangan liar. Dimana tahap-tahap penegakan hukumnya dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ada. Sementara Hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum jika dilakukan secara progresif adalah salah satunya bersumber dari hukum itu sendiri yaitu dari peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dianggap mengabaikan hukum adat, terjadinya insinkronisasi antara peraturan pemerintah dengan keputusan menteri, serta terdapat ketentuan saling bertentangan satu sama lain.