This Author published in this journals
All Journal PALASTREN
Lilik Umi Kaltsum, Lilik Umi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RETHINKING HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: TELAAH ATAS PEMIKIRAN TAFSIR WAHBAH AL-ZUHAILI Kaltsum, Lilik Umi
PALASTREN Vol 6, No 2 (2013): PALASTREN
Publisher : STAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek kekerasan dan pelecehan banyak dilakukan priaterhadap wanita dalam pernikahan akan menjauhkanrumah tangga dari tujuan utama pernikahan. Situasi iniberlangsung terus-menerus dengan dalih agama. Beberapaayat dari Al-Qur’an diposisikan sebagai legalitas tindakanarogansi dan superior. Tulisan ini berfokus pada ayat ayat yang mengurangi hak-hak perempuan dalam perkawinan,dihubungkan dengan gambaran yang lengkap darihak perempuan dalam perkawinan, diharapkanmeminimalkan terjadinya kekerasan di tangga rumahdan dapat menghidupkan kembali semangat Alquranuntuk kemerdekaan perempuan dan pembebasanperbudakan yang tidak manusiawi. Penafsiran alZuhailiterhadapayat-ayat tersebut terbagi menjadi dua bagian antara penafsiran yang masih ditemukan adanya bias gender dan beberapa penafsiran yang agak ramah terhadap perempuan seperti penghargaannya atas peran reproduktif perempuan.Kata kunci: Hak-Hak Perempuan, unggul, Pemimpin keluarga
RETHINKING HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: TELAAH ATAS PEMIKIRAN TAFSIR WAHBAH AL-ZUHAILI Kaltsum, Lilik Umi
PALASTREN Jurnal Studi Gender Vol 6, No 2 (2013): PALASTREN
Publisher : STAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/palastren.v6i2.992

Abstract

Praktek kekerasan dan pelecehan banyak dilakukan priaterhadap wanita dalam pernikahan akan menjauhkanrumah tangga dari tujuan utama pernikahan. Situasi iniberlangsung terus-menerus dengan dalih agama. Beberapaayat dari Al-Qur’an diposisikan sebagai legalitas tindakanarogansi dan superior. Tulisan ini berfokus pada ayat ayat yang mengurangi hak-hak perempuan dalam perkawinan,dihubungkan dengan gambaran yang lengkap darihak perempuan dalam perkawinan, diharapkanmeminimalkan terjadinya kekerasan di tangga rumahdan dapat menghidupkan kembali semangat Alquranuntuk kemerdekaan perempuan dan pembebasanperbudakan yang tidak manusiawi. Penafsiran alZuhailiterhadapayat-ayat tersebut terbagi menjadi dua bagian antara penafsiran yang masih ditemukan adanya bias gender dan beberapa penafsiran yang agak ramah terhadap perempuan seperti penghargaannya atas peran reproduktif perempuan.Kata kunci: Hak-Hak Perempuan, unggul, Pemimpin keluarga