Dewi Putri Mandiri
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANTANGAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Abdul Rachman Abdul; Dewi Putri Mandiri; Widi Astuti; Siti Arkoyah
Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Tabarru' : Islamic Banking and Finance
Publisher : Department of Islamic Banking, Faculty of Islamic Studies, Islamic University of Riau (UIR)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/jtb.2022.vol5(2).9505

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tantangan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan dengan adanya merger tiga bank syariah di Indonesia menjadi kekuatan besar yaitu Bank Syariah Indonesia namun demikian tidak sedikit pula tantangan yang dihadapi dunia perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research yaitu dengan menggunakan data sekunder data-data Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini merumuskan beberapa tantangan yang harus diselesaikan guna untuk meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah dan mempertahankan akselerasinya secara berkesinambungan, yaitu pertama, adalah terdapat gap sumber daya insani baik secara kuantitas maupun kualitas yang tidak terserap dengan baik dalam perbankan syariah di Indonesia. Kedua, pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang dinilai kurang inovatif dan kompetitif dibandingkan perbankan konvensional lainnya dan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ketiga, tatanan peradilan agama untuk dapat menyelesaikan perselisihan transaksi keuangan syariah juga dinilai belum memadai. Keempat, perbedaan pemahaman mazhab dalam fiqh muamalah di beberapa negara menghadirkan perbedaan dan perselisihan dalam penyelarasan produk secara nasional dan global.