Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan tentang larangan penggunaan jaring cotok untuk menangkap ikan di perairan Rembang dan untuk mengetahui pengawasan terhadap larangan penggunaaan jaring cotok di Kabupaten Rembang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Menurut tarafnya penelitian ini dispesifikan sebagai penelitian deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (interview) dengan pejabat pada instansi-instansi dan beberapa nelayan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan metode analisis yang pada dasarnya mempergunakan pemikiran logis, induksi, deduksi, analogi dan interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan hilangnya Kewenangan Kabupaten Rembang terhadap larangan penggunaan jaring cotok di perairan Rembang. Kewenangan untuk mengelola laut sejauh 0 – 12 mil dan melarang penggunaan jaring cotok di perairan Rembang berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah semakin luas akan tetapi terkendala oleh sarana dan prasarana, jumlah Personil, jarak, dan anggaran. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan pengawasan terhadap jaring cotok yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Timur) di Perairan Laut Rembang minim sekali, berakibat semakin maraknya penggunaan jaring cotok di perairan Laut Rembang, ancaman konflik nelayan, dan kerusakan sumberdaya hayati laut.