This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Yeny Ike Anggrainy
Magister Kenotariatan UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA UNTUK PENGENDALIAN LAJU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KOTA SEMARANG Yeny Ike Anggrainy; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3397

Abstract

Pertumbuhan penduduk Kota Semarang menyebabkan tumbuhnya kebutuhan perumahan yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Sebagai perlindungan terhadap lahan pertanian pangan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, diterbitkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Meskipun demikian tetap terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian dalam jumlah besar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui problem yuridis dan implementasi UU No.4 Tahun 2009 beserta strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data primer dan sekuder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Implementasi UU No 41 Tahun 2009 belum berhasil diwujudkan secara optimal karena kurangnya dukungan data dan minimnya sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi lahan tersebut. Kendala lainnya adalah antara lain kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala konsistensi perencanaan. Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk Tim Pertimbangan Teknis Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya kebijakan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian.Strategi yang diterapkan adalah memberikan ijin alih fungsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kata Kunci: alih fungsi lahan pertanian, kebijakan, strategi.