p-Index From 2021 - 2026
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Johan Erwin Isharyanto
Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA UNTUK PENGENDALIAN LAJU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KOTA SEMARANG Yeny Ike Anggrainy; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3397

Abstract

Pertumbuhan penduduk Kota Semarang menyebabkan tumbuhnya kebutuhan perumahan yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Sebagai perlindungan terhadap lahan pertanian pangan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, diterbitkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Meskipun demikian tetap terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian dalam jumlah besar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui problem yuridis dan implementasi UU No.4 Tahun 2009 beserta strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data primer dan sekuder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Implementasi UU No 41 Tahun 2009 belum berhasil diwujudkan secara optimal karena kurangnya dukungan data dan minimnya sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi lahan tersebut. Kendala lainnya adalah antara lain kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala konsistensi perencanaan. Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk Tim Pertimbangan Teknis Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya kebijakan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian.Strategi yang diterapkan adalah memberikan ijin alih fungsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kata Kunci: alih fungsi lahan pertanian, kebijakan, strategi.
AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP Wiharjo Wiharjo; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3408

Abstract

Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan ihukum idi masyarakat. Sesorang yang berwenang dalamipembuatan akta iautentik adalah pejabat umum, pejabat umum disinii bisa iPPAT/ Notaris atau pejabat lain yang imempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akta dariiPPAT/ Notaris yang isudah cacat hukum karena kelalaianimaupun unsur kesengajaan olehiPPAT/ Notaris itu sendiri, maka PPAT/ Notaris harus bertanggungjawab secara imoral maupun secara hukum. Bila ipenyebab ipermasalahan itimbul iakibat kelalaian ibaik sengaja maupun itidak isengaja idari iPPAT imaka, iberakibat iakta tersebut mempunyai kekuatan ipembuktian isebagai iakta idibawah tangan, iatau menjadi batal demi hukum, iyang mana idapat menjadi ialasan bagi ipihak yang imenderita kerugian menuntut ipenggantian ikepada iPPAT. Metode ipendekatan dalam ipenelitian ini iadalah yuridis inormatif. Spesifikasi penelitian dalam ipenelitian ini iadalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah dalam pembuatan akta PPAT/ Notaris wajib memeriksa kebenaran atas identitas diri dari masing-masing penghadap, agar nantinya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya di kemudian hari. Kemudian akibat hukum akta jual beli tanah yang sudah dibuat oleh PPAT dengan identitas diri palsu para penghadap, di dalam Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum dan akta yang dibuat tersebut kekuatan pembuktiannya menjadi terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, akan tetapi tentang masalah kebenaran formal dalam kepala dan penutup akta tersebut tetap mengikat untuk para pihak yang membuatnya. Kata Kunci : PPAT/ Notaris, Akta jual beli tanah, identitas diri palsu
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022 Warnawati Warnawati; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol 4, No 2 (2023): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v4i2.4112

Abstract

Tanah sengketa pada umumnya berasal dari tanah garapan atau tanah sawah yang belum bersertipikat dan dahulunya dikuasai oleh seseorang yang setelah meninggal dunia, tanah tersebut digarap oleh ahli warisnya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dihaki oleh orang lain pada perkara Nomor:  1821 K/Pdt/2022? 2) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain pada Perkara Nomor:  1821 K/Pdt/2022 mengacu pada dua hal, yaitu: Pertimbangan fakta dan Pertimbangan hukum. Akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada Perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022, yaitu: bagi Penggugat diakui sebagai pemilik sah, bagi Tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan dihukum untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan seperti semula. Perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain, diberikan oleh Mahkamah Agung kepada ahli waris terhadap tanah yang merupakan harta waris dari orangtuanya yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum adat.