Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tradisi Penarikan Barang Seserahan dalam Perkawinan Pasca perceraian Perspektif ‘Urf di Desa Lenteng Sumenep Madura Haiza Nadia
Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-manhaj.v4i2.6740

Abstract

(The tradition of handing over household furniture is already familiar because most people in Sumenep Regency carry out this seserahan tradition in the form of handing over a number of household furniture in various ways, but the tradition of offerings that occurred in Lenteng Timur Village, Lenteng District, Sumenep Regency is after a husband and wife officially divorced, that is, some of the items that were handed over were asked to return after they were officially divorced and some were not asked to return even though they were divorced. This research belongs to the type of empirical research. This research is called field research or field research. This research is included in empirical research that examines relationships with society, namely in the form of the tradition of taking offerings in post-divorce marriages in Lenteng Timur Village, Lenteng District, Sumenep Regency. The approach used is a case study approach. In this study, the data analysis method used was qualitative data analysis. The results of this study indicate that in the process of implementing the withdrawal of the goods in this post-divorce marriage, after the two (husband and wife) have officially divorced, the people in Lenteng Timur Village, Lenteng District, Sumenep Regency carry out the process of withdrawing the surrendered goods, usually when a husband and wife are not blessed with children and the marriage only goes through the household which briefly. As for the items that were taken back by the ex-husband as a whole, without exception. The practice of withdrawing the items given by the husband due to a divorce that occurred in Lenteng Timur Village, Lenteng District, Sumenep Regency, when analyzed using 'urf, namely: 'Urf fasid, 'Urf 'amali, and ‘Urf khas.)
Tradisi Pantangan Menikah Bulan Suro di Lenteng Sumenep Madura Haiza Nadia
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.75

Abstract

Dalam tradisi Jawa, tentunya sudah tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki tradisi keyakinan terhadap waktu, yaitu yang berupa hari dan bulan terhadap penyelenggaraan pernikahan, seperti di bulan Suro dalam kalender Hijriah yang mana pada kalender ini merupakan keyakinan masyarakat yang tidak boleh menyelenggarakan hajatan, termasuk pada penyelenggaraan hajatan pernikahan. Tradisi larangan menikah bulan Suro di Lenteng Sumenep, yang mana dalam hal ini masyarakat Jawa khususnya di Desa Lenteng Timur kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep mempercayai bahwa bagi pasangan yang menikah di bulan Suro akan mendapatkan petaka, sedangkan dalam pandangan konteks Islam menikah di bulan Suro ini termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah swt dan juga ini adalah bulan yang mana Nabi Muhammad saw mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, berpuasa dan memperbanyak sedekah. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro merupakan hari pembawa naas atau sial, yang mana ketika ditelaah melalui proses wawancara kepada tokoh masyarakat tidak ada aturan agama yang melarang menikah di bulan suro.