Dalam tradisi Jawa, tentunya sudah tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki tradisi keyakinan terhadap waktu, yaitu yang berupa hari dan bulan terhadap penyelenggaraan pernikahan, seperti di bulan Suro dalam kalender Hijriah yang mana pada kalender ini merupakan keyakinan masyarakat yang tidak boleh menyelenggarakan hajatan, termasuk pada penyelenggaraan hajatan pernikahan. Tradisi larangan menikah bulan Suro di Lenteng Sumenep, yang mana dalam hal ini masyarakat Jawa khususnya di Desa Lenteng Timur kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep mempercayai bahwa bagi pasangan yang menikah di bulan Suro akan mendapatkan petaka, sedangkan dalam pandangan konteks Islam menikah di bulan Suro ini termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah swt dan juga ini adalah bulan yang mana Nabi Muhammad saw mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, berpuasa dan memperbanyak sedekah. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro merupakan hari pembawa naas atau sial, yang mana ketika ditelaah melalui proses wawancara kepada tokoh masyarakat tidak ada aturan agama yang melarang menikah di bulan suro.
Copyrights © 2023