Lilik Erliani
STAI Al-Ma'arif Way Kanan

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

JUAL BELI ONLINE YANG MENCANTUMKAN GAMBAR DAN TESTIMONI PALSU STUDI MARKET PLEACE MELALUI MEDIA FACEBOOK Lilik Erliani
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.089 KB) | DOI: 10.55510/fjhes.v1i1.11

Abstract

Businesses in the field of buying and selling are advancing, technological advances are becoming one of the media for meeting traders and buyers by offering their merchandise through social networks ranging from official online buying and selling forums or personal applications such as Facebook line, and Instagram. In this study, the writer will focus on faceook media because even though we know that there are official and safe applications for online buying and selling media, it still does not rule out a lot of traders and buyers selling their wares and shopping for goods using other online media such as Facebook is one of them. Only by using a clear camera and testimonials from previous buyers, potential buyers will be interested in items sold at market pleace via Facebook. Even though we know that a good picture may not necessarily show the original quality of goods as good as in the picture because the image on a smart phone is the result of a good camera quality, and about the testimonials or comments of consumers who have shopped at these stalls, it is not necessarily true. The shopper could have made a fake account and then made testimonials on his merchandise so as to attract the sympathy of potential buyers to buy these merchandise. Based on this, the author wants to examine how the law of buying and selling online by using testimonials and false images in the perspective of Islamic law ?. This study uses a qualitative approach to the type of library research. To obtain the data needed, this study uses data collection techniques in the form of documentation, then analyzed with a descriptive qualitative method by describing the problem and comparing it with the analysis that is used, From the research conducted, the results of the research based on the first problem formulation, namely buying and selling that includes fake images from the perspective of the cleric, are invalid because the nature of the object is not clearly known and there is an element of rara, but if the buyer does not feel disadvantaged by the existence of a false image, buying and selling is allowed and is considered as a special dispensation and dispensation for business people. The results of research based on the formulation of the second problem namely buying and selling false testimonials is prohibited because it is prohibited because sha> ra '(not in accordance with Islamic provisions and is still disputed by scholars) because it includes in the buying and selling najasy and the existence of elements of fraud
Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 Dan Hukum Islam Lilik Erliani
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.547 KB) | DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.80

Abstract

Dalam praktik sewa-menyewa, yang dimaksud dengan “waktu tertentu” adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan, dan tahun. Waktu tertentu ini digunakan sebagai pedoman untuk menentukan lamanya sewa menyewa berlangsung, jumlah uang sewa, saat pembayaran uang sewa, dan berakhirnya waktu sewa. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode documenter yang berupa survey kepustakaan dan studi literature. Yakni mengumpukan data yang berupa sejumlah literature yang diperoleh dari perpustakaan dan tempat lain kemudian dipelajari dan telaah sehingga menghasilkan sebuah analisis yang menjadi jawaban dari permasalahan yang menjadi objek hukum. Adapun teknik dalam analisa data menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, analisis, yakni penulis mencoba mendeskripsikan sewa-menyewa dalam dua hukum tersebut kemudian menganalisis kesesuaian Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan Sewa-Menyewa Dalam Hukum Islam. Dengan menggunakan metode tersebut dapat ditemukan bahwa ada perbedaan konsep pada jangka waktu sewa-menyewa dalam KUHPdt Pasal 1579 dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai jangka waktu sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan menurut hukum islam, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 yang menjelaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. Dalam islam, jangka waktu sewa-menyewa (ijarah) tidak ada batas waktunya maka perlu diadakan penagihan sewak-waktu
Studi Komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal Lilik Erliani; Cucu Sobiroh
Falah Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 2 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.821 KB) | DOI: 10.55510/fjhes.v2i2.119

Abstract

Latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena di Indonesia mayoritas muslim. Maka konsumsi industri halal baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik sangat banyak diperdagangkan serta oleh ajaran agama islam menganjurkan setiap muslim mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik kualitasnya. Dengan ini, perlunya produksi pangan, obat-obatan dan kosmetik yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat khususnya muslim harus teruji kehalalannya dengan bukti adanya sertifikat halal dari MUI. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal? Tujuan disusunnya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka atau studi dokumen untuk mencari relevansi dari Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan produk halal. Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data primer dari penelitian ini adalah dokumen yang berkaitan dengan objek kajian yang memberkan penjelasan yang mempunyai hubungan dengan topik seoerti jurnal dan skripsi. Sumber data sekunder adalah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Al-qur’an, Hadist, dan para ulama atau MUI Berdasarkan Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 tentang Penyelenggara Pengkaji Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik. Hasil penelitian ini bahwa relevansi dari Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan produk halal ada kesamaan dalam kewajiban bersertifikat halal. Akan tetapi perbedaannya dalam Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 sertifikat halal yang diberikan hanya berlaku selama 2 tahun sedangkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 berlakuselama 4 tahun baru memperpanjang sertifikatnya kembali.
Jual Beli Online Yang Mencantumkan Gambar Dan Testimoni Palsu Studi Market Pleace Melalui Media Facebook Lilik Erliani
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2020): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LPPM Institut Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55510/fjhes.v1i1.11

Abstract

Businesses in the field of buying and selling are advancing, technological advances are becoming one of the media for meeting traders and buyers by offering their merchandise through social networks ranging from official online buying and selling forums or personal applications such as Facebook line, and Instagram. In this study, the writer will focus on faceook media because even though we know that there are official and safe applications for online buying and selling media, it still does not rule out a lot of traders and buyers selling their wares and shopping for goods using other online media such as Facebook is one of them. Only by using a clear camera and testimonials from previous buyers, potential buyers will be interested in items sold at market pleace via Facebook. Even though we know that a good picture may not necessarily show the original quality of goods as good as in the picture because the image on a smart phone is the result of a good camera quality, and about the testimonials or comments of consumers who have shopped at these stalls, it is not necessarily true. The shopper could have made a fake account and then made testimonials on his merchandise so as to attract the sympathy of potential buyers to buy these merchandise. Based on this, the author wants to examine how the law of buying and selling online by using testimonials and false images in the perspective of Islamic law ?. This study uses a qualitative approach to the type of library research. To obtain the data needed, this study uses data collection techniques in the form of documentation, then analyzed with a descriptive qualitative method by describing the problem and comparing it with the analysis that is used, From the research conducted, the results of the research based on the first problem formulation, namely buying and selling that includes fake images from the perspective of the cleric, are invalid because the nature of the object is not clearly known and there is an element of rara, but if the buyer does not feel disadvantaged by the existence of a false image, buying and selling is allowed and is considered as a special dispensation and dispensation for business people. The results of research based on the formulation of the second problem namely buying and selling false testimonials is prohibited because it is prohibited because sha> ra '(not in accordance with Islamic provisions and is still disputed by scholars) because it includes in the buying and selling najasy and the existence of elements of fraud
Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 Dan Hukum Islam Lilik Erliani
Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2022): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LPPM Institut Al-Ma'arif Way Kanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55510/fjhes.v2i1.80

Abstract

Dalam praktik sewa-menyewa, yang dimaksud dengan “waktu tertentu” adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan, dan tahun. Waktu tertentu ini digunakan sebagai pedoman untuk menentukan lamanya sewa menyewa berlangsung, jumlah uang sewa, saat pembayaran uang sewa, dan berakhirnya waktu sewa. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode documenter yang berupa survey kepustakaan dan studi literature. Yakni mengumpukan data yang berupa sejumlah literature yang diperoleh dari perpustakaan dan tempat lain kemudian dipelajari dan telaah sehingga menghasilkan sebuah analisis yang menjadi jawaban dari permasalahan yang menjadi objek hukum. Adapun teknik dalam analisa data menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, analisis, yakni penulis mencoba mendeskripsikan sewa-menyewa dalam dua hukum tersebut kemudian menganalisis kesesuaian Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan Sewa-Menyewa Dalam Hukum Islam. Dengan menggunakan metode tersebut dapat ditemukan bahwa ada perbedaan konsep pada jangka waktu sewa-menyewa dalam KUHPdt Pasal 1579 dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai jangka waktu sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan menurut hukum islam, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 yang menjelaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. Dalam islam, jangka waktu sewa-menyewa (ijarah) tidak ada batas waktunya maka perlu diadakan penagihan sewak-waktu