Latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena di Indonesia mayoritas muslim. Maka konsumsi industri halal baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik sangat banyak diperdagangkan serta oleh ajaran agama islam menganjurkan setiap muslim mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik kualitasnya. Dengan ini, perlunya produksi pangan, obat-obatan dan kosmetik yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat khususnya muslim harus teruji kehalalannya dengan bukti adanya sertifikat halal dari MUI. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal? Tujuan disusunnya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbandingan Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka atau studi dokumen untuk mencari relevansi dari Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan produk halal. Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data primer dari penelitian ini adalah dokumen yang berkaitan dengan objek kajian yang memberkan penjelasan yang mempunyai hubungan dengan topik seoerti jurnal dan skripsi. Sumber data sekunder adalah Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Al-qur’an, Hadist, dan para ulama atau MUI Berdasarkan Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 tentang Penyelenggara Pengkaji Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik. Hasil penelitian ini bahwa relevansi dari Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan produk halal ada kesamaan dalam kewajiban bersertifikat halal. Akan tetapi perbedaannya dalam Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 sertifikat halal yang diberikan hanya berlaku selama 2 tahun sedangkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 berlakuselama 4 tahun baru memperpanjang sertifikatnya kembali.