Undang-Undang No, 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah wujud efektifitas ketersediaan produk halal yang beredar di masyarakat, maka pemberlakuan pengajuan sertifikasi halal bersifat wajib bagi pelaku usaha. Industri halal menjadi trend halal lifestyle, salah satunya pada sektor pangan. Salah satu wilayah Madura yang memiliki kawasan yang strategis untuk dikunjungi adalah Kabupaten Bangkalan yang terletak di ujung barat Pulau Madura berbatasan langsung dengan pulau Jawa. Kultur keagamaan Islam yang kuat merupakan kekhasan tersendiri yang dimiliki masyarakat Madura. Banyak UMKM yang telah bersertifikasi halal, namun saat pengajuan halal bukan karena kesadaran atau keinginan diri sendiri yang mengharuskan halal, namun karena regulasi dari pemerintah yang mewajibkan semua produk bersertifikasi halal. Setelah diterbitkannya legalitas sertifikasi halal hal apa saja yang didapat oleh UMKM sektor pangan. Penelitian ini bertujuan melihat pemaknaan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor pangan yang telah bersertifikasi halal di Kabupaten Bangkalan. Adapun metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data primer melalui wawancara mendalam kepada responden (UMKM yang telah bersertifikasi halal) dan observasi, serta pengambilan dokumentasi. Berdasarkan studi fenomena ini diklasifikasikan menjadi dua mengenai pemaknaan sertifikasi halal bagi UMKM yang telah bersertifikat halal di Kabupaten Bangkalan. Yaitu : Informan yang memaknai sertifikasi halal atas dasar kesadaran masing-masing individu yakni UMKM El Nikita, UMKM El Ruby dan UD Budi Jaya. Dan Informan yang memaknai sertifikasi halal atas dasar regulasi peraturan pemerintah yang mewajibkan mengajukan sertifikasi halal yaitu UMKM De Tallon dan UMKM Lamora. Sebagaimana hasil studi sertifikasi halal secara optimal mampu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM secara tepat dan mewujudkan respon postif oleh konsumen terhadap produk industri sektor pangan.