Produk cacat adalah produk yang tidak layak konsumsi dan tidak memberikan persyaratan keselamatan pada konsumen. Untuk memenuhi permintaan pasar akan produk yang berkualitas tinggi, produk seringkali tidak diperhatikan dengan baik, akibatnya produk cacat seringkali ditemui. Konsumen seringkali tidak mendapatkan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha terkait produk cacat yang diperdagangkan seperti yang sering terjadi di platform jual-beli online seperti dilazada. Rumusanmasalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah peraturan hukum mengenai E-Commerce di indonesia 2. Apa pertanggung jawaban pihak lazada terhadap barang yang diterima adalah produk cacat 3. Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pihak lazada kepada para konsumen yang menerima produk cacat.Metode penelitian dalam pembahasan skripsi ini adalah kualitatif. Yaitu mengacu pada Sumber Bahan Hukum a. Bahan hukum primer, b. Bahan hukum sekunder, dan sumber hukum tersier tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi upaya hukum yang tersedia bagi konsumen atas cacat produk, serta untuk mengkaji pertanggungjawaban produsen sebagai pelaku usaha atasan kesalahan produk yang merugikan konsumen.