Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

DUALISME SISTEM PEMBAYARAN TUNAI VS E-MONEY DI TINJAU PERSPEKTIF UTILITY THEORIE Ramadhan Putra Gayo
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.2505

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Pengaturan hukum sistem pembayaran tunai versus sistem pembayaran e money dan mengetahui penerapan sistem utility/pemanfaatan penggunaan alat pembayaran e-money. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian bersumber dari data sekunder, data dianalisis dengan kualitatif. Hasil peneltian menjawab bahwa Pengaturan hukum sistem pembayaran tunai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sedangkan pengaturan hukum sistem pembayaran e money diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/2009/PBI tentang Uang Elektronik. Penerapan sistem utility/pemanfaatan penggunaan alat pembayaran e-money memberikan manfaat yang cukup signifikan, diantaranya lebih efisien, mudah untuk dibawa, menghindari terjadi tindak kriminal, dapat mengurangi jumlah uang tunai yang dikelola dan mengurangi biaya cash handling; mempercepat waktu transaksi;meningkatkan akurasi transaksi; mengurangi kesalahan teknis/administrasi yang disebabkan oleh human error; relatif lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan uang tunai terutama dari sisi kebersihan dan kesehatann. Hanya saja pemberlakuan e money harus mendapatkan pengawasan dan regulasi yang tepat serta mengakomodir masyarakat yang tidak menggunakan e money sehingga tidak tercipta pelanggaran
DUALISME SISTEM PEMBAYARAN TUNAI VS E-MONEY DI TINJAU PERSPEKTIF UTILITY THEORIE Ramadhan Putra Gayo
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2584

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Pengaturan hukum sistem pembayaran tunai versus sistem pembayaran e money dan mengetahui penerapan sistem utility/pemanfaatan penggunaan alat pembayaran e-money. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian bersumber dari data sekunder, data dianalisis dengan kualitatif. Hasil peneltian menjawab bahwa Pengaturan hukum sistem pembayaran tunai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sedangkan pengaturan hukum sistem pembayaran e money diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/2009/PBI tentang Uang Elektronik. Penerapan sistem utility/pemanfaatan penggunaan alat pembayaran e-money memberikan manfaat yang cukup signifikan, diantaranya lebih efisien, mudah untuk dibawa, menghindari terjadi tindak kriminal, dapat mengurangi jumlah uang tunai yang dikelola dan mengurangi biaya cash handling; mempercepat waktu transaksi;meningkatkan akurasi transaksi; mengurangi kesalahan teknis/administrasi yang disebabkan oleh human error; relatif lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan uang tunai terutama dari sisi kebersihan dan kesehatann. Hanya saja pemberlakuan e money harus mendapatkan pengawasan dan regulasi yang tepat serta mengakomodir masyarakat yang tidak menggunakan e money sehingga tidak tercipta pelanggaran
MENGENAL INVESTASI DARI SUDUT PANDANG EKONOMI DAN HUKUM Ramadhan Putra Gayo
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Bulan Oktober 2022
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v1i2.304

Abstract

Investasi adalah pengorbanan sekarang untuk keuntungan masa depan. Peluang investasi perlu ditingkatkan agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Islam mengajarkan umatnya untuk mencari kehidupan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat. Berinvestasi dalam kegiatan ekonomi harus sesuai dengan koridor Islam. Bagi investor muslim, aspek ekonomi bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan, tetapi ada aspek lain yang perlu diperhatikan yaitu aspek moral spiritual. Dimensi moral spiritual ini sangat diperlukan untuk menyaring kegiatan ekonomi yang dilarang dalam investasi Islam. Islam sangat menganjurkan investasi, namun tidak semua bidang usaha diperbolehkan untuk berinvestasi. Ada aturan-aturan dalam Islam yang memberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan mana yang halal dan haram untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengontrol masyarakat dari kegiatan yang merugikan masyarakat.