This Author published in this journals
All Journal Jurnal Esensi Hukum
Riki Perdana Raya Waruwu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Mita Nurasiah; Beniharmoni Harefa; Riki Perdana Raya Waruwu
Jurnal Esensi Hukum Vol 4 No 1 (2022): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esh.v4i1.155

Abstract

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan laporan terbaru penindakan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2017 sampai 2021 yang mencapai lebih dari 200 (dua ratus) kasus korupsi. Melihat peningkatan yang signifikan perlu upaya pemberantasan korupsi yang serius, tidak hanya dengan penindakan investigasi dan perbaikan perundangan-undangan melainkan juga melalui pendekatan restorative dengan anjuran tangan pelaku yang bekerjasama sebagai kolaborator hukum. Problematika lainnya dalam penindakan perkara korupsi ialah belum adanya pedoman pemidanaan bagi Justice Collaborator sehingga membuka kemungkinan adanya Disparitas Pemidanaan, misalnya dalam perkara pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL terdakwa dijatuhi pidana uang pengganti atas keuntungan yang diterima, sementara dalam kasus penyuapan pegawai pajak atas penerimaan restitusi PT WAE, terdakwa tidak dijatuhi pidana uang pengganti meskipun terdakwa juga menerima keuntungan. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan melakukan analisa data pustaka menggunakan bahan hukum primair maupun sekunder. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan perundangan- undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab disparitas pidana terhadap Justice Collaborator salah satunya ialah belum adanya pedoman pemidanaan yang mengatur secara keseluruhan mengenai dasar pemidanaan dan perlindungan bagi Justice Collaborator. Untuk itu perlu adanya perumusan pedoman pemidanaan untuk memperkecil kemungkinan disparitas pemidanaan sehingga pemenuhan reward atau penghargaan bagi Justice Collaborator dapat dipenuhi tanpa menimbulkan korban ketidakadilan.Kata kunci: Disparitas; Justice Collaborator; Korupsi