This Author published in this journals
All Journal Jurnal Geuthee
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEADILAN RESTORATIF KASUS KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT Nur Hidayati
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v5i2.166

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab pemasalahan mengenai penyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa pelaku korupsi di bawah 50 juta tidak perlu dipenjara, tetapi cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Sebagai alasannya agar kejaksaan dapat melaksanakan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat penjara yang sudah over-kapasitas. Penelitian ini mengulas efektifitas restorative justice kasus korupsi berbasis keadilan bermartabat dan upaya alternatif penerapan instrumen pidana dan pemidanaan secara efektif terutama dalam kasus korupsi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (Socio legal research) yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris diambil secara langsung dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang dapat diwawancarai langsung maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.Penelitian ini mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian efektifitas hukum. Metode penelitian atau langkah-langkah analisis yang dilakukan mengacu kepada metode IRAC (issue, rule, analysis/application, conclusion). Untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi apa yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi saat ini masih lemah sehingga masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan akan hak-haknya. Korupsi adalah perilaku menyimpang. Korupsi sebagai status karakter seseorang, defisit moral sehingga penegakan hukum tidak cukup. Diperlukan pendekatan etis, selain mengungkap alasan moral dibalik korupsi, juga membangun moral untuk menolak korupsi.Penerapan restorative justice tidak efektif dan tidak memiliki keadilan yang bermartabat,  mengingat akar penyebab korupsi bukan hanya alasan eksternal, tetapi internal bahkan melekat pada kepribadian manusia.