Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN GOOD PARENTING MELALUI MEDIA DARING DALAM UPAYA MENCEGAH ANAK DARI KEJAHATAN PREDATOR SEKSUAL Tundjung Herning Sitabuana; Dixon Sanjaya
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jbmi.v5i1.18372

Abstract

The State of Indonesia guarantees the protection of all and the entire Indonesian nation based on the Preamble to1945 Constitution of Republic Indonesia. Children are one of the people who need to be protected as the nextgeneration of Indonesian. However, in fact, based on the KemenPPA Symphony data, until 2021 there are still10,332 cases of children related to sexual violence. Therefore, the community as a partner of the government toprovide protection to children from all forms of sexual violence, especially those that occur in online media today,needs to be given counseling related to good parenting. This PKM activity was carried out with the stages of survey,lecture, and Q&A to the community in RT 001/RW 006, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, West Jakarta City. Thedevelopment of sexual crimes through online media is growing very rapidly with various forms such as chatting,direct massage, and videos to make seductions to threats to victims. The results achieved from this PKM activity arethat the community has an understanding of good parenting patterns, the community play an strategic role inbuilding democratic, warm, open, participatory communication with children. As a conclusion from this activity,parents have a central position to be able to guide, direct, educate, set an example, nurture, and mature children in asafe and conducive community environment to eradicate and avoid the dangers of predators of sexual crimes inonline media. Various forms of similar socialization activities need to be carried out consistently.   ABSTRAK: Negara Indonesia menjamin dan memastikan perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan bangsa Indonesiasebagai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Anak merupakan salah satu yangperlu diberikan perlindungan sebagai insan generasi penerus bangsa Indonesia. Namun kenyataannya, berdasarkandata SIMFONI KemenPPA, sampai dengan tahun 2021 masih terdapat 10.332 kasus terkait anak yang berhubungandengan kekerasan seksual. Oleh karena itu, masyarakat sebagai mitra pemerintah untuk melakukan pencegahan danperlindungan hukum pada anak terhadap predator seksual yang terjadi di media daring dewasa ini perlu diberikanpenyuluhan terkait dengan pola pengasuhan yang baik (good parenting). Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengantahapan Survei, ceramah, dan Q&A kepada masyarakat RT 001/RW 006, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, KotaJakarta Barat. Perkembangan kejahatan seksual melalui media daring berkembang dengan sangat pesat denganberbagai bentuk seperti chatting, direct massage, maupun video untuk melakukan rayuan hingga ancaman terhadapkorban. Hasil yang dicapai dari kegiatan PKM ini, meningkatkan dan menambah pemahaman masyarakat mengenaipola pengasuhan yang baik, masyarakat mau berperan aktif untuk membangun komunikasi yang demokratis,kehangatan, keterbukaan, dan partisipatif dengan anak. Sebagai kesimpulan dari kegiatan ini bahwa orang tuamemiliki posisi sentral untuk mampu membimbing, mengarahkan, mendidik, memberikan teladan, memelihara,hingga mendewasakan anak dalam lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif untuk memberantas danmenghindar dari bahaya predator kejahatan seksual di media daring. Oleh karena itu, berbagai bentuk kegiatansosialisasi serupa perlu untuk terus dilaksanakan secara konsisten.
PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Dixon Sanjaya; Tundjung Herning Sitabuana
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol. 5 No. 3 (2022): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jbmi.v5i3.20608

Abstract

Consumer protection efforts, especially in e-commerce transactions, are one of  legal goals and ideals (rechtsidee) contained in the Preamble to the 1945 Constitution. APJII data shows that as many as 21.26%, internet users use online shopping media, this number being third largest after social media at 89.15% and online chatting media at 73.86%. However, the use of e-commerce services still raises risks such as vulnerability to personal data theft, delivery of inappropriate goods, fraud, improper refunds, unbalanced standard agreements, and unfair dispute resolution for the community. This is in line with the high number of complaints received by Ministry of Trade, recorded throughout the 2021 period as many as 9,393 complaints and this number increased 10 times compared to 2020 as many as 931 complaints. This is the basis for conducting socialization related to legal protection for consumers who use e-commerce services. This community service activity was carried out with the stages of survey, lecture, and Q&A to the community RT 001/RW 006, Srengseng, Kembangan, West Jakarta City. The results that can be achieved in this community service are increasing public understanding and knowledge about consumer rights, forms of legal protection for consumers, efforts that can be taken by the community when they are disadvantaged from e-commerce, and efforts that can be made as smart consumers in conducting e-commerce. As recommendation, government needs to provide digitally integrated public reporting and complaint services to make it efficient and simplify flow of bureaucracy and carry out socialization activities on consumer protection consistently. ABSTRAK: Upaya perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi perdagangan elektronik merupakan salah satu tujuan dan cita hukum (rechtsidee) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Data APJII menunjukan bahwa sebanyak 21,26%, pengguna internet menggunakan media belanja daring, jumlah ini menjadi terbanyak ketiga setelah media sosial sebesar 89,15% dan media percakapan daring sebesar 73,86%. Meski demikian, pemanfatan layanan perdagangan elektronik masih memunculkan risiko seperti kerawanan pencurian data pribadi, pengiriman barang yang tidak sesuai, penipuan, pengembalian dana tidak semestinya, Perjanjian baku yang tidak berimbang, dan penyelesaian sengketa yang tidak adil bagi masyarakat. Kondisi ini linear dengan tingginya jumlah pengaduan yang diterima Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan tercatat sepanjang periode 2021 sebanyak 9.393 pengaduan dan jumlah ini naik 10 kali lipat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 931 aduan. Kegiatan PKM dilaksanakan kepada masyarakat RT 001/RW 006, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat karena berdasarkan hasil survei ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perlindungan hukum dan cara memperolehnya serta tidak sedikit yang pernah menjadi korban dari penggunaan layanan perdagangan elektronik. Pelaksanan PKM didahului dengan survei, ceramah, dan Q&A. Hasil yang dapat dicapai dalam PKM ini ialah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak konsumen, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, upaya yang dapat ditempuh masyarakat ketika dirugikan dari transaksi perdagangan elektronik, dan upaya yang dapat dilakukan sebagai konsumen cerdas dalam melakukan perdagangan secara elektronik. Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu menyediakan layanan pelaporan dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara digital agar efisien dan mempermudah alur birokrasi serta melakukan kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen secara konsisten