Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Kepala Sekolah Dalam Mengimplementasikan Kurikulum 2013 Lia Afifa; Muhammad
Jurnal Subulana Vol. 6 No. 1 (2022): Subulana September 2022
Publisher : LPPM STIT Miftahul Ulum Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47731/subulana.v6i1.115

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum 2013 di SMA A.WAHID HASYIM TEBUIRENG. Tujuan penelitian ini diantaranya, (1) Supaya memberikan bagaimana peran kepala sekolah (2) Supaya memberikan bagaimana implementasi perangkat mata pelajaran 2013 (3) Supaya memberikan bagaimana peran kepala sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 (4) Untuk mengetahui bagaimana kepala sekolah dalam mengatasi kendala-kendala implementasi kurikulum 2013. Peneliti menggunakan metode pengumpulan data yang dimana harus melakukan kegiatan observasi, lalu wawancara, dan yang terakhir data dokumentasi. Dari hasil akhir dalam penelitian ini penulis kemudian memberi kesimpulan yakni kedudukan dan tugas kepala sekolah sudah dapat diimplementasikan, beliau mampu menjadi panutan dan suri tauladan yang baik atas kepemimpinannya.
Efektivitas Penyuluhan Hukum Dalam Mencegah Tindak Pidana Kohabitasi Di Desa Cukir Jombang Masyhudan Dardiri; Norma Fitria; Trinah Asi Islami; Muhammad Dzikirullah H Noho; Ahmad Faruq; Muhammad; Mochammad Fahd Akbar
Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI) Vol. 1 No. 02 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI)
Publisher : Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum dalam mencegah tindak pidana kohabitasi di Desa Cukir yang mencakup: (1) Peningkatan kesadaran hukum, (2) Memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, (3) Menyediakan solusi hukum yang komprehensif, (4) Membentuk kelompok sadar hukum. Target khusus yang ingin dicapai kegiatan ini adalah agar masyarakat desa cukir: (1) Melek hukum, (2) Tidak menyepelekan tindak pidana kohabitasi, (3) Responsif terhadap tindak pidana kohabitasi. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, mengisi kuesioner melalui barcode. Dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku, sehingga hukum tersebut melembaga dan bahkan dijiwai oleh masyarakat. Seperti halnya istilah kumpul kebo (kohabitasi) yang memiliki arti hidup bersama antara pasangan seorang laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam kehidupan kumpul kebo, individu bebas melakukan hubungan seksual dengan pasangan hidupnya, bahkan ada yang mempunyai keturunan, kohabitasi sering terjadi dikalangan masyarkat karena kurangnya kesadaaran hukum, sehingga masyarakat perlu memahami tentang kohabitasi. Adanya penyuluhan hukum terkait kohabitasi diharapankan menjadi langkah preventif memberantas kohabitasi yang sudah menggurita. Dalam hal ini Duta kelompok sadar hukum sebagai penghubung kepada masyarakat berdasar pada permasalahan yang dialami mitra, sehingga melalui program PKM ini membantu memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami mitra.