Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Penyuluhan Hukum Dalam Mencegah Tindak Pidana Kohabitasi Di Desa Cukir Jombang Masyhudan Dardiri; Norma Fitria; Trinah Asi Islami; Muhammad Dzikirullah H Noho; Ahmad Faruq; Muhammad; Mochammad Fahd Akbar
Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI) Vol. 1 No. 02 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI)
Publisher : Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum dalam mencegah tindak pidana kohabitasi di Desa Cukir yang mencakup: (1) Peningkatan kesadaran hukum, (2) Memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, (3) Menyediakan solusi hukum yang komprehensif, (4) Membentuk kelompok sadar hukum. Target khusus yang ingin dicapai kegiatan ini adalah agar masyarakat desa cukir: (1) Melek hukum, (2) Tidak menyepelekan tindak pidana kohabitasi, (3) Responsif terhadap tindak pidana kohabitasi. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, mengisi kuesioner melalui barcode. Dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku, sehingga hukum tersebut melembaga dan bahkan dijiwai oleh masyarakat. Seperti halnya istilah kumpul kebo (kohabitasi) yang memiliki arti hidup bersama antara pasangan seorang laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam kehidupan kumpul kebo, individu bebas melakukan hubungan seksual dengan pasangan hidupnya, bahkan ada yang mempunyai keturunan, kohabitasi sering terjadi dikalangan masyarkat karena kurangnya kesadaaran hukum, sehingga masyarakat perlu memahami tentang kohabitasi. Adanya penyuluhan hukum terkait kohabitasi diharapankan menjadi langkah preventif memberantas kohabitasi yang sudah menggurita. Dalam hal ini Duta kelompok sadar hukum sebagai penghubung kepada masyarakat berdasar pada permasalahan yang dialami mitra, sehingga melalui program PKM ini membantu memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami mitra.
A Fiqh Muamalah Perspective on the Ratio Decidendi of Supreme Court Decision No. 155 K/Ag/2021 in Murabahah Dispute Resolution Qoniatun Nadziroh; Norma Fitria
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN SYARIAH DAN ILMU HUKUM) Vol. 11 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/fj56wj09

Abstract

This study examines the resolution of a debt dispute arising from a murabahah contract in Supreme Court Decision No. 155 K/Ag/2021, which involved a customer and PT Bank Sumut’s Karya Sharia Sub Branch. The dispute arose due to a breach of contract in the execution of the murabahah contract and was subsequently resolved through the Religious Court system. The research issues examined include: (1) What was the ratio decidendi of the Supreme Court panel in resolving the debt dispute arising from a murabahah contract at PT Bank Sumut’s Karya Sharia Sub Branch in Supreme Court Decision No. 155/K/Ag/2021? and (2) What is the perspective of fiqh muamalah on the ratio decidendi of the Supreme Court panel in Case No. 155 K/Ag/2021 regarding the resolution of a debt dispute at the Syariah Karya Branch of Bank Sumut’s Karya Sharia Sub Branch This study employs normative legal research through statutory, conceptual, and case-based approaches. The legal sources used were Supreme Court Decision No. 155 K/Ag/2021, relevant laws and regulations, and literature on fiqh muamalah. The findings indicate that the Supreme Court identified errors in the application of the law by the trial and appellate courts, particularly in declaring the lawsuit premature, even though the case concerned the parties’ rights and obligations under the murabahah contract rather than the cancellation of the auction. The Supreme Court further emphasized that rulings on sharia economic disputes must apply the principles of Islamic law, specifically the principle of ta’awun (mutual assistance). Keywords: Murabahah Contract; Islamic Banking Disputes; Fiqh Muamalah; Ta’awun