Elan Jaelani
Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE Elan Jaelani; Utang Rosidin; N Santi Novia
Transparansi Hukum Vol 5, No 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.4185

Abstract

 ABSTRAK            Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh orang dewasa namun masalahnya sekarang marak dimainkan oleh anak yang umurnya dibawah ketentuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui keabsahan suatu transaksi jual beli secara daring terhadap anak dibawah umur yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif diperoleh melalui yudisial kualitatif. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu meninjau secara kritis pengetahuan, ide atau temuan yang terkandung dalam penelitian dengan deskriptif analitis lewat studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata ini perjanjian dalam transaksi jual beli online itu sah yang didasarkan pada Pasal 1320, Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata dimana walaupun tidak memenuhi unsur kecakapan akan tetapi dapat dibatalkan dan apabila ada sengketa/masalah ditanggung oleh walinya, Demikian pula dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli, Online, Anak.
KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE Elan Jaelani; Utang Rosidin; N Santi Novia
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.4197

Abstract

ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh orang dewasa namun masalahnya sekarang marak dimainkan oleh anak yang umurnya dibawah ketentuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui keabsahan suatu transaksi jual beli secara daring terhadap anak dibawah umur yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif diperoleh melalui yudisial kualitatif. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu meninjau secara kritis pengetahuan, ide atau temuan yang terkandung dalam penelitian dengan deskriptif analitis lewat studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata ini perjanjian dalam transaksi jual beli online itu sah yang didasarkan pada Pasal 1320, Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata dimana walaupun tidak memenuhi unsur kecakapan akan tetapi dapat dibatalkan dan apabila ada sengketa/masalah ditanggung oleh walinya, Demikian pula dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli, Online, Anak.
PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PINJAMAN ONLINE Elan Jaelani; Muhamad Kholid; Utang Rosidin; Ransya Ayu Zulvia
Transparansi Hukum Vol 5, No 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.4345

Abstract

ABSTRAK Saat ini, kebutuhan modal atau modal kerja akan menarik peminjam ke layanan pinjaman online Bahkan, minat menggunakan layanan pinjaman online sudah menyebar, tidak mengenal lokasi dan waktu, serta dengan kemampuan menggunakan platform yang ada. Pinjaman online, juga dikenal sebagai fintech (financial technology), mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya melalui Internet. , dan perjanjian tersebut dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam Pinjaman online ini selalu menggunakan akad, dan akad tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur pada intinya pada pasal 1313 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman online melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar perjanjian dan tindakan ilegal lainnya, perselisihan terkait pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Kata kunci : pinjaman online, penyelesaian sengketa, fintech, wanprestasi
KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE Elan Jaelani; Utang Rosidin; N Santi Novia
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.4197

Abstract

ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh orang dewasa namun masalahnya sekarang marak dimainkan oleh anak yang umurnya dibawah ketentuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui keabsahan suatu transaksi jual beli secara daring terhadap anak dibawah umur yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif diperoleh melalui yudisial kualitatif. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu meninjau secara kritis pengetahuan, ide atau temuan yang terkandung dalam penelitian dengan deskriptif analitis lewat studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata ini perjanjian dalam transaksi jual beli online itu sah yang didasarkan pada Pasal 1320, Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata dimana walaupun tidak memenuhi unsur kecakapan akan tetapi dapat dibatalkan dan apabila ada sengketa/masalah ditanggung oleh walinya, Demikian pula dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli, Online, Anak.
PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PINJAMAN ONLINE Elan Jaelani; Muhamad Kholid; Utang Rosidin; Ransya Ayu Zulvia
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.4345

Abstract

ABSTRAK Saat ini, kebutuhan modal atau modal kerja akan menarik peminjam ke layanan pinjaman online Bahkan, minat menggunakan layanan pinjaman online sudah menyebar, tidak mengenal lokasi dan waktu, serta dengan kemampuan menggunakan platform yang ada. Pinjaman online, juga dikenal sebagai fintech (financial technology), mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya melalui Internet. , dan perjanjian tersebut dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam Pinjaman online ini selalu menggunakan akad, dan akad tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur pada intinya pada pasal 1313 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman online melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar perjanjian dan tindakan ilegal lainnya, perselisihan terkait pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Kata kunci : pinjaman online, penyelesaian sengketa, fintech, wanprestasi