Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat