Baitiya Muharrami Ardinuri, Reka Dewantara, Amelia Sri Kusuma Dewi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: amikbm@student.ub.ac.id ABSTRAK Persero merupakan salah satu bentuk BUMN selain Perum, yang penyertaan modal dari Kekayaan Negara. Persero tidak akan luput dari terkena risiko kerugian yang memiliki potensi pailit. Namun tidak adanya pengaturan mengenai batasan permohonan pailit bagi Persero sehingga menyebabkan terjadi perbedaan pendapat yang akan mengakibatkan penyimpangan hukum pada praktiknya. Pada pengaturan mengenai permohonan kepailitan bagi Persero dapat menjadi acuan namun hal ini masih harus disesuaikan mengingat urgensi BUMN memiliki karakteristik khusus yang cukup mendasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana urgensi pengaturan mengenai kepailitan BUMN Persero (2) Bagaimana konstruksi hukum pengaturan mengenai kepailitan BUMN Persero?. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan mengenai kewenangan permohonan kepailitan bagi Persero diperlukan dalam upaya dalam mencegah adanya multitafsir terhadap parameter dari batasan pada BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik dan kewenangan oleh Menteri terhadap permohonan pailit bagi Persero mencegah menyebabkan terjadi perbedaan pendapat yang akan mengakibatkan penyimpangan hukum pada praktiknya. Kemudiаn dаlаm UU Kepailitan mengаkomodir аdаnyа pengaturan kepailitan BUMN tetаpi tidak mengatur mengenai kewenangan permohonan pailit khususnya bagi Persero sehingga perlu diubah atau ditambahkan. Mengenai kepailitan Persero dengan menganalisis undang-undang terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dapat dijadikan acuan dalam menganalisis kebijakan Menteri dalam kewenangan permohonan pailit terhadap Persero. Terdapat 2 model permohonan pailit yang melihat dari subyek hukum atau kedudukan dari perusahaan yang diajukan sebagai objek pailit. Sehingga dapat diketahui bahwa permohonan pailit untuk Perum tetap Menteri Keuangan, sedangkan Persero apabila kepemilikan saham 100% atau seluruhnya dimiliki oleh Negara yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah Menteri Keuangan namun apabila sahamnya tidak 100% berlaku UU Kepailitan. Kata kunci: BUMN Persero, Kepailitan, Kerugian Negara, Kekayaan Negara ABSTRACT Persero or generally translated as a limited liability company is categorized as State-Owned Enterprises (BUMN) other than a public company whose equity participation comes from the state. Persero is potentially faced with the risk of loss that can lead to bankruptcy. The absence of the regulation regarding the request for bankruptcy for Persero, however, could spark different perspectives that are prone to legal deviation in its application. The regulation regarding the request for bankruptcy can serve as the reference but it only needs some adjustment, considering that BUMN have different special characteristics in terms of urgency. This research employed normative-juridical methods and statutory, analytical, and conceptual approaches to investigate: (1) the urgency in the regulation regarding bankruptcy in BUMN Persero and (2) the legal construction regarding the regulation concerning the bankruptcy faced by BUMN Persero. The research results reveal that the authority of Persero to request the declaration of bankruptcy is required to pre-empt multi-interpretations about the parameter of the scopes of BUMN in terms of public interests and authorities. Moreover, Bankruptcy Law regulates bankruptcy in BUMN but not the authority to request bankruptcy declaration, especially for Persero, and, thus, an addition or amendment should be made. Law Number 37 of 2004 served as a reference to analyze the ministerial policy regarding the authority to request bankruptcy declaration in Persero. The request could be made by seeing from two perspectives, namely the legal subject and the standing of the company requested for bankruptcy. As a result, the request for bankruptcy for a Public Company is within the authority of the Finance Minister. Similarly, for Persero with 100% share owned by the state, the bankruptcy can be requested by the Finance Minister, but not for below 100% share ownership where Bankruptcy Law can be referred to. Keywords: BUMN PERSERO, bankruptcy, state loss, state asset