Radyananda Argo Herlambang, Muhammad Dahlan, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: radyananda_argo@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan ekonomi yang mengakibatkan aktivitas perekonomian pada bidang informal seperti berjualan menjadi upaya untuk mengatasi hal tersebut. Namun, para pedagang yang berjualan tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf K Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang di dalamnya mengatur ketertiban usaha dan mengatur tempat-tempat yang dapat dijadikan tempat usaha. Hal ini terlihat dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati jalur pejalan kaki yang seharusnya menjadi tempat pejalan kaki, perubahan fungsi pedestrian ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu jalan protokol di Sidoarjo. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui unsur apa yang melatarbelakangi para PKL dalam melakukan pelanggaran Pasal 8 Ayat (1) huruf K Perda Kab. Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta bagaimana upaya penegakannya yang sesuai dengan prinsip humanis dan memberdayakan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum dengan terjun langsung ke objek penelitian tersebut. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bisa digunakan untuk membuktikan tentang implementasi Perda No. 10 tahun 2013 Kabupaten Sidoarjo tentang ketertiban umum dan ketentraman pada pada PKL di Sidoarjo yang dinilai masih belum berjalan efektif, sebab ditemukan masih begitu banyak PKL yang tetap berjualan di sepanjang jalan. Pengenaan sanksi denda yang diberikan juga tidak dapat memberikan efek jera bagi para pedagang yang melanggar meskipun sebelum dikenakan denda, dagangan mereka disita terlebih dahulu dan mengikuti sidang di waktu yang telah ditentukan. Kata Kunci: implementasi, pelanggaran, sanksi, penataan, pemberdayaan Abstract This research departed from the imbalanced economy that indicates that selling seems to be the solution to this economic problem. In the case studied, street vendors have violated the provision of Article 8 Paragraph (1) Letter K of Regional Regulation of Sidoarjo Number 10 of 2013 concerning Public Order and Peace, which regulates business order and the management of venues available for selling. Street vendors are found to set their goods along sidewalks, causing traffic congestion in the area and along major arterial roads in Sidoarjo. This research aims to find out the causal factors of this violation of Article 8 Paragraph (1) letter K of Regional Regulation of Sidoarjo Number 10 of 2013 and what measures can be taken to enforce the regulation according to humanistic and empowerment principles. This research employed a socio-legal method and socio-juridical approach to gain legal knowledge. It required the direct involvement of the researchers in the field being researched. The research results reveal that the theory of the effectiveness of law by Soerjono Soekanto can serve as the basis for proving the implementation of the Regional Regulation concerned, which has not been effective, considering that there are street vendors operating their businesses along sidewalks and the sides of the roads. Fines preceded by confiscation imposed failed to deter the vendors concerned. Keywords: implementation, violation, sanction, management, empowerment