Penelitian ini membahas tentang penafsiran nusyuz oleh tokoh feminis dengan metode deskriptif analitik dan berbasis library research, hasil dari penelitian ini adalah bahwa penafsiran dua teks Al-Qur’an tentang penanganan nusyuz yang dilakukan oleh suami dan istri selama ini dipahami secara terpisah. Nusyuz oleh istri ditangani menggunakan tafsiran surat annisa ayat 34 sedangkan nusyuz oleh suami ditangani oleh tafsiran surat Annisa ayat 128. Studi pada beberapa literatur memperlihatkan bahwa perbedaan penanganan ini terkesan lebih berpihak kepada laki-laki, dimana wanita ditempatkan dalam posisi yang lemah dan berada pada pihak yang harus lebih banyak berkorban. Dalam periode awal, penafsiran pernikahan dipahami sebagai akad peralihan kepemilikan (aqd tamlik) lelaki atas wanita. Peralihan kepemilikan wanita dari walinya kepada suami dalam konteks saat ini dapat dimaknai bahwa wanita adalah properti yang bisa dimiliki lelaki. Qiraah mubadalah menawarkan kosep kesetaraan antara suami dan istri di atas lima pilar pernikahan yaitu mitsaqon ghlidzo, zawaj, taradhin, mu’asyarah bil ma’ruf, dan musyawarah. Prinsip kesetaraan yang ditawarkan qiraah mubadalah membawa penelitian ini untuk membaca kembali annisa ayat 34 dan 128 dengan semangat emansipatoris. Hasilnya menunjukan bahwa penanganan nusyuz pada kedua ayat tersebut bersifat komplementer dan berlaku secara bersamaan untuk suami dan istri. Annisa ayat 34 merupakan penangan bertahap atas prilaku nusyuz, sedangkan ayat 128 merupakan petunjuk dalam rangka resolusi konflik dengan renegoisasi atas kesepahaman dan kesepakatan dalam pernikahan.