Ibelashri Justiceka
Universitas Islam Kalimantan MAB

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Nurul listiyani; Rakhmat Nopliardy; Ibelashri Justiceka
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 4, No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v4i2.8230

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  serta konsep perlindungan terhadap PKWT pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditinjau secara normatif. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian kerja dikualifikasi dalam dua jenis yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).Perubahan ketentuan tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai suatu perubahan yang menguntungkan pihak tertentu saja, dalam hal ini pihak pengusaha atau pemberi kerja, dan pihak buruh atau pekerja. Melainkan harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, terutama dari segi kepastian hukum, yang menjadi salah satu indikator dari kemudahan berinvestasi, yang menjadi pendorong utama diterbitkannya UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya tersebut. Melalui penelitian hukum normatif yang mengkaji materi muatan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, maka hasil penelitian diproyeksikan menjadi masukan kepada pemerintah agar mampu meramu regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada pemberi kerja dan pekerja.  Kata Kunci : Pekerja Kontrak Waktu Tertentu; perubahan aturan; ketidakpastia;, perlindungan Kerja.