Di Indonesia, kecukupan pangan menjadi sebuah kewajiban baik secara moral, sosial, maupun hukum dan termasuk ke dalam HAM masyarakat Indonesia. Pangan menjadi aspek esensial dalam mempertahankan kelangsungan hidup dan kepentingan pemenuhan gizi manusia, karena itu ketersediaan pangan harus dijaga dan dijamin agar setiap masyarakat mendapatkan haknya. Namun, tantangan saat ini adalah ketersediaan pangan tidak selamanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, utamanya disebabkan peningkatan jumlah penduduk Indonesia Metode kegiatan yang dilakukan demi tercapainya tujuan pengabdian masyarakat ini yaitu metode ceramah dilanjutkan dengan demonstrasi langsung di lapangan setelah diberikan pemahaman teori oleh Bapak Yanuar selaku Petugas Penyuluh Lapang di Desa Gadingsari dibantu oleh rekan mahasiswa KKN kelompok 249. Berdasarkan hasil survei lapang, potensi utama pada Desa Gadingsari adalah air dan sektor pertaniannya Potensi pertaniannya yaitu masyarakat Desa Gadingsari memanfaatkan lahan pekarangan rumahnya untuk melakukan budidaya tanaman. Dengan ini maka kelompok KKN 249 mengupayakan dalam pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan serta ketahanan pangan bagi keluarga. Berdasarkan hasil kegiatan pemberdayaan dapat disimpulkan bahwa pangan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengakhiri angka kelaparan, mencapai ketahanan pangan, dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. Wujud nyata kontribusi mahasiswa terhadap masyarakat adalah dengan menyukseskan ketahanan pangan melalui Program kerja pemanfaatan lahan pekarangan yang ditujukan bagi masyarakat rumah tangga di Desa Gadingsari.