Alik Maulidatin
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 55 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Alik Maulidatin; Nur Jannani
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol 4 No 1 (2022): Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 55 sanksi administratif Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah, pasal perantaranya yaitu pasal 19 ayat (1) dan pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang mengeluarkan sampah wajib melakukan pemilahan sampah, dan pengelolaan sampah dikoordinasi oleh RT/RW setempat. Namun pada kenyataan di lapangan, belum berjalan secara maksimal dikarenakan masih banyak warga belum melakukan pemilahan sampah yang dikoordinasi RT/RW setempat, sehingga berpeluang besar bagi warga yang membuang sampah sembarangan di laut. Tujuan penelitian untuk mengetahui/menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan sampah ditinjau dari segi Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil Penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Kabupaten Lamongan telah melakukan upaya berupa sosialisasi tentang bahaya sampah di laut, selain itu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, meskipun keduanya belum berjalan maksimal terkait minim anggaran daerah, serta yang dilakukan masyarakat yang kurang bisa mengelola dan membuang sampah pada tempatnya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang belum memberikan sanksi administratif yang tegas bagi oknom yang melanggar hal tersebut.