Pertambangan galian golongan C saat ini memang tengah marak berlangsung di kalangan masyarakat di Kabupaten Sangihe. Khususnya di Kecamatan tabukan Utara banyak dilakukan secara ilegal oleh masyarakat walaupun telah ada peraturannya. hal ini bisa mendatangkan dampak negatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya dan kendala pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap aktivitas tambang galian C ilegal berdasarkan Perda No 7 Tahun 2011 dan ditinjau dari Siyasah Dusturiyah mengenai pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Upaya DLH Sangihe terhadap tambang Galian C ilegal yaitu pengawasan dan pemantauan lokasi tambang mineral, pembinaan terhadap pelaku tambang ilegal, memfasilitasi administrasi. Sedangkan kendalanya, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan, ketergantungan masyarakat sekitar terhadap galian C sebagai mata pencaharian, kurangnya SDM yang ada di DLH serta kurang koordinasi antar instansi terkait 2. Pengawasan DLH Sangihe belum terlaksanakan secara maksimal jika ditinjau dari fiqh siyasah karena, belum memenuhi indikator siyasah dusturiyah yaitu Tanfidhiyah, Qadha’iyah, dan idariyah sehingga masih ada penambang yang beroperasi tanpa izin. Dan dari siyasah tasyri’iyah, sudah sesuai.