Jurisprudensi adalah ilmu tentang prinsip-prinsip utarna hukum. Dalam perkembangan sejarah hukum Islam, titik tolak Jurisprudensi merupakan suatu tahap dimana hukum dikembangkan dari bentuknya yang sederhana, kemudian disusun secara sistematik. Jurisprudensi Islam merupakan satu pemikiran yang berkembang kemudian, yang muncul dari satu hasil formalisasi hukum sebagai justifikasinya. Karya sistematis pertama yang dapat diperoleh mengenai teori hukum Islam adalah "Risalah" karya al-Syafi'i. Dengan ilmu ushul fiqh, al-Syafi'i telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam. Dengan teorinya tentang prinsip-prinsip jurisprudensi, penjabaran hukum Islam dapat dilacak keotentikannya secara obyektif, karena memiliki dasar tekstual. Al-Syafi'i diakui dengan penuh kehormatan sebagai peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam, karena teori dan metodenya itu, kemudian diikuti dengan setia oleh semua fuqaha' dari kalangan madhab-madhab lain dalam pengembangan dan kreasi pemikiran hukum Islam. Konstribusi al-Syafi'i dalam bidang jurisprudensi Islam, dikemukakan oleh para penulis biografinya sebagai setara dengan sumbangan Aristoteles dalam bidang logika dan Khalil ibn Ahmad dalam bidang sastra dan puisi. Reformasi al-Syafi'i berhasil menghilangkan cara pengambilan keputusan yang bersimpang siur. Metodenya, yang dikenal dengan istilah thariq al-istiqra', berhasil menyederhanakan proses tersebut menjadi sebuah sistem yang kemudian dikenal sebagai jurisprudensi. Dengan demikian jasa al-Syafi'i yang terbesar adalah menegakkan dominasi konsensus dan analogi (qiyas) dalam pemikiran hukum Islam.