Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih fungsi penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan , khususnya di Kecamatan Pangkajene, (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, khususnya di Kecamatan Pangkajene.. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dan informasi dilaksanakan di Dinas Pertanian Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Data dalam penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dengan orang-orang di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep dan Dinas Pertanian serta studi Pustaka yang bersumber dari bahan hukum, primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan disimpulkan bahwa (1) Izin Perubahan Penggunaan Tanah merupakan salah satu usaha pencegahan perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepuluan, (2) Hambatan atau kendala dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah pertanian di kecamatan pangkajene antara lain Kendala koordinasi, Kendala Pelaksanaan kebijakan dan Kendala konsistensi perencanaan. This study aims (1) to find out how the implementation of a land use change permit for the conversion of agricultural land use to non-agricultural use in Pangkajene and Islands Regency, especially in Pangkajene District, (2) to find out the obstacles in the implementation of agricultural land use change permits become non-agricultural in Pangkajene and Islands Regency, especially in Pangkajene District. The type of research used in this study is empirical legal research. The collection of data and information was carried out at the Agriculture Office of Pangkajene and Islands Regency and the Land Office of Pangkajene and Islands Regency. The data in this study were sourced from interviews with people at the National Land Agency of Pangkep Regency and the Department of Agriculture as well as library studies sourced from legal, primary, secondary, and tertiary materials. Based on the results of research at the Land Office of Pangkajene and Islands Regency, it was concluded that (1) Land Use Change Permit is one of the efforts to prevent uncontrolled changes in land use from agricultural to non-agricultural land by referring to the Spatial and Regional Planning of Pangkajene and Kepuluan Regencies, (2) Obstacles or challenges in the implementation of permits to change the use of agricultural land into agricultural land in Pangkajene District include coordination constraints, policy implementation constraints and planning consistency constraints