Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani kasus pelecehan seksual non-fisik di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Maros. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji bagaimana ketentuan hukum yang berlaku diimplementasikan dalam praktik penegakan hukum serta hambatan yang muncul dalam proses tersebut. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Unit PPA terhadap penanganan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik belum berjalan secara optimal. Efektivitas penegakan hukum dinilai masih rendah karena terbatasnya upaya preemtif, preventif, dan responsif yang seharusnya dilakukan sesuai mandat Peraturan Kapolri No. Pol. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, ditemukan berbagai hambatan yang memengaruhi kinerja penegakan hukum, antara lain keterbatasan kompetensi dan jumlah aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender, rendahnya tingkat pelaporan akibat budaya malu, stigma sosial, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk pelecehan seksual non-fisik. Hambatan struktural seperti kurangnya fasilitas pendukung, layanan pendampingan psikologis, serta sistem perlindungan korban yang terpadu juga turut memperlemah proses penanganan kasus. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat, penguatan kebijakan operasional, optimalisasi sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta penyediaan sarana layanan terpadu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelecehan seksual non-fisik di Kabupaten Maros. This study aims to analyze the role and effectiveness of the Women and Child Protection Unit (Unit PPA) in responding to cases of non-physical sexual harassment within the jurisdiction of the Maros Police Department. The research employs an empirical juridical approach to examine how existing legal frameworks are applied in practice and to identify challenges encountered in law enforcement. Data were collected through interviews, field observations, and document review, and analyzed qualitatively. The findings indicate that the implementation of the Unit PPA's function in addressing non-physical sexual violence cases has not yet been fully effective. Legal enforcement remains limited due to insufficient preemptive, preventive, and responsive measures, despite regulatory mandates outlined in the Indonesian National Police Regulation No. Pol. 10 of 2007 concerning the organizational and operational structure of the Women and Child Protection Unit. Several barriers were identified, including insufficient personnel capacity and expertise in gender-based violence handling, a low reporting rate caused by cultural norms, victim-blaming, and limited public awareness regarding non-physical forms of sexual harassment. Structural challenges, such as a lack of supporting facilities, psychological assistance services, and an integrated victim protection mechanism, also hinder effective case handling. Based on these findings, the study recommends developing capacity-building programs for law enforcement personnel, strengthening operational guidelines, enhancing public legal education, and establishing integrated victim support services to improve law enforcement's effectiveness against non-physical sexual harassment in Maros Regency.