Yasmina Fayza
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJUALAN SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19 OLEH PENGGUNA FACEBOOK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT Yasmina Fayza; Muhamad Amirulloh; Mustofa Haffas
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 4 No. 1 (2022): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v4i1.953

Abstract

ABSTRAKFacebook merupakan salah satu media sosial yang paling diminati di Indonesia dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti penjualan sertifikat vaksin Covid-19 karena sertifikat vaksin Covid-19 yang dijual tersebut bukan merupakan data otentik karena merupakan Dokumen Elektronik yang telah dimanipulasi. Artikel ini mengkaji mengenai dasar hukum dari pelanggaran penjualan sertifikat vaksin Covid-19 oleh pengguna Facebook dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksananya serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, yaitu bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku pada perlindungan hukum terhadap norma dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan pengamalan peraturan hukum di lapangan. Sehingga penjualan sertifikat vaksin Covid-19 merupakan perbuatan yang dilarang menurut Pasal 35 UU ITE dan Facebook sebagai PSE dibebaskan dari tanggung jawab hukum karena Facebook merupakan PSE berbasis User Generated Content sehingga dapat menggunakan prinsip safe harbor dan Facebook hanya bertanggung jawab terkait dengan teknis administrasi saja. Pengguna Facebook dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 38 maupun dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITEKata kunci: facebook; penyelenggara sistem elektronik; sertifikat vaksin covid-19 ABSTRACT Facebook, which is one of the most popular social media in Indonesia, can be misused to take actions that are against the law such as the sale of Covid-19 vaccine certificates because the Covid-19 vaccine certificates sold are not authentic data because they are manipulated Electronic Documents. This article examines the legal basis of the violation of the sale of Covid-19 vaccine certificates by Facebook users in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and its implementing regulations and legal actions. what the perpetrator can do. The research method used in this article is using the normative juridical method, which aims to harmonize the legal provisions that apply to legal protection of norms and other legal regulations relating to the practice of legal regulations in the field. So that the sale of Covid-19 vaccine certificates is an act that is prohibited according to Article 35 of the ITE Law and Facebook as a PSE is freed from legal responsibility because Facebook is a User Generated Content-based PSE so it can use the safe harbor principle and Facebook is only responsible for technical administration. Facebook users can be sued civilly under Article 38 or criminally prosecuted under Article 51 paragraph (1) of the ITE LawKeywords: covid-19 vaccine; electronic system operator; facebook