ABSTRAKSeorang anak yang terlahir dari perkawinan siri maka anak tersebut akan dikatakan sebagai anak luar kawin dan perlu adanya pembuktian sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Seperti kasus yang ada dalam Putusan Nomor 125/Pdt.P/2022/PA.Sor dan Putusan Nomor 89/Pdt.G/2020/PA.Sbh yang mana masing-masing dari pihak ayah tidak mau melakukan pembuktian ilmu pengetahuan atau tes DNA sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pembuktian dan hak anak yang lahir dalam perkawinan siri melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan status perkawinan siri menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam adalah sah jika mengacu pada keabsahan perkawinan secara hukum agama masing-masing dan memperhatikan syarat dan rukun perkawinan. Dalam hal ayah tidak mau melakukan pembuktian sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka hakim akan memeriksa kembali pada alat bukti lain yang sah menurut hukum.Kata kunci: pembuktian; perkawinan; siri ABSTRACTA child born from an unregistered marriage will be said to be an illegitimate child and it is necessary to prove it in accordance with the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. Such as the case in Decision Number 125/Pdt.P/2022/PA.Sor and Decision Number 89/Pdt.G/ 2020/PA.Sbh where each of the fathers does not want to do scientific proof or DNA test according to Constitutional Court Decision. This study aims to determine the evidence and rights of children born in unregistered marriages through the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 and Islamic Law. This study uses a normative juridical approach by using information data collection obtained from library research and field research (interviews). Based on the results of the study, the status of unregistered marriages according to Law Number 16 of 2019 and Islamic Law is valid if it refers to the validity of marriage according to the law of each religion and pays attention to the terms and pillars of marriage. In the event that the father does not want to prove according to the Decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010, the judge will re-examine other evidence that is legal according to law.Keywords: evidence; marriage; siri