Muhammad Rafli Alghifari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelindungan Hukum bagi Kreditor Pemegang Jaminan Hak Tanggungan terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan oleh Pengadilan Mirza Marali; Priliyani Nugroho Putri; Muhammad Rafli Alghifari
Padjadjaran Law Review Vol. 10 No. 1 (2022): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 10 NOMOR 1 JULI 2022
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56895/plr.v10i1.837

Abstract

Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Jaminan hak tanggungan hakikatnya merupakan perjanjian bersifat tambahan atau acessoir dari perjanjian pokok yang diikat salah satunya dengan perjanjian kredit. Terdapat satu kasus terkait hilangnya kedudukan kreditor separatis menjadi kreditor konkuren disebabkan hilangnya objek jaminan karena putusan pengadilan, yaitu dari kasus pembatalan sertifikat tanah hak milik nomor 364/Balekambang milik Susana Sutadi yang dikembalikan menjadi atas nama Juswar Jusuf berdasarkan nomor putusan No.1414/PDT.G/2007/PN.JKT.SEL yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No.692/K/PDT/2012. Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan prosedur pengumpulan data kepustakaan atau library research, dan dengan teknik pengumpulan data studi dokumen. Keseluruhan data danalisis dan diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini menunjukkan adanya pelindungan hukum yang diberikan oleh hukum Indonesia kepada kreditor yang kehilangan jaminan yang sudah diperjanjikan sebelumnya. Pasal 19 UUHT, Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata memberikan jaminan bahwa setiap kreditor dapat mengajukan sita jaminan atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik debitor kepada ketua pengadilan negeri apabila debitor melakukan wanprestasi karena adanya jaminan umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.