p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustisiabel
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN PENCIPTA ATAS PEMBAJAKAN NOVEL DI MARKETPLACE Defi Arika; Hari Sutra Disemadi
Jurnal Yustisiabel Vol 6, No 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i2.1835

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan terkait masalah pembajakan novel di marketplace melalui perlindungan hukum atas Hak Cipta di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan hukum atau perundang-undangan terkait Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sebetulnya telah diatur melalui dua cara yang didasari oleh teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif guna mencegah atau menghindari terjadinya kasus pembajakan. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertindak sebagai penegak hukum dalam mengadili pelaku pembajakan dengan pemberian denda maupun sanksi, di mana kedua upaya tersebut secara substansi merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PERLINDUNGAN PENCIPTA ATAS PEMBAJAKAN NOVEL DI MARKETPLACE Defi Arika; Hari Sutra Disemadi
Jurnal Yustisiabel Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i2.1835

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan terkait masalah pembajakan novel di marketplace melalui perlindungan hukum atas Hak Cipta di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan hukum atau perundang-undangan terkait Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sebetulnya telah diatur melalui dua cara yang didasari oleh teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif guna mencegah atau menghindari terjadinya kasus pembajakan. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertindak sebagai penegak hukum dalam mengadili pelaku pembajakan dengan pemberian denda maupun sanksi, di mana kedua upaya tersebut secara substansi merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.