Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM DAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KELURAHAN KEBONLEGA-KOTA BANDUNG: PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA DAN ASPEK HUKUM PROMOSI PRODUK MELALUI SOSIAL MEDIA Rahel S.H. Octora; Pan Lindawaty Suherman Sewu; Hassanain Haykal; Daniel Hendrawan; Dian Narwastuty; Demson Tiopan; Shelly Kurniawan
Indonesian Community Service and Empowerment Journal (IComSE) Vol 3 No 2 (2022): Indonesian Community Service and Empowerment Journal (IComSE)
Publisher : Divisi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2M) UNIKOM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/icomse.v3i2.7664

Abstract

Aktivitas pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari aktivitas penerapan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha melaksanakan pengabdian masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya pembuatan Nomor Induk Berusaha, dan aspek hukum promosi produk melalui sosial media kepada masyarakat Kelurahan Kebonlega-Kota Bandung. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan informasi dan pendampingan teknis terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha, dan memberikan pengetahuan kepada pelaku UMKM terkait aspek hukum dalam promosi produk melalui sosial media Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM). Metode yang digunakan dalam pelaksanaan abdimas ini adalah dengan melaksanakan aktivitas pendahuluan berupa pengkajian terhadap Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan dasar hukum pengaturan UMKM. Kemudian, dilakukan wawancara pendahuluan dengan Lurah Kebonlega terkait profil pengusaha UMKM di wilayah tersebut. Diperoleh informasi bahwa masyarakat di Kelurahan Kebonlega- Kota Bandung merupakan pengusaha UMKM di bidang produksi sepatu, usaha pangan, kerajinan aksesoris yang terbuat dari kulit seperti tas, dompet, dan sebagainya. Aktivitas inti dalam pengabdian masyarakat ini adalah penyuluhan hukum dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menunjukan bahwa pelaku UMKM di lingkungan Kelurahan Kebonlega kota Bandung telah memiliki kesadaran tentang pentingnya memiliki NIB, dan pentingnya pengetahuan tentang promosi produk secara online. Para peserta juga telah memperoleh manfaat konkrit dari berlangsungnya kegiatan ini, di mana masyarakat langsung didampingi dalam proses pembuatan NIB dan langsung memperoleh print out NIB dari web resmi oss.go.id
Pertanggungjawaban Hukum dari Pelaku Usaha dengan Adanya Produk Skincare Beretiket Biru yang Beredar Bebas dan Upaya Penyelesaiannya Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia Priscilla Junita Setiawan; Pan Lindawaty Suherman Sewu
As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga  Vol. 7 No. 2 (2025): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v7i2.6843

Abstract

As time goes by, physical appearance has become important in people's lives, due to the increasing interest in facial care products such as cosmetics and skincare. In fact, there is free distribution of skincare with a blue label which should be obtained in consultation with a doctor and is only made into a mixture or should not be used. stock. It is known that one of the examples of materials contained such as hydroquinone and corticosteroids Inappropriate use of these ingredients can trigger dangerous side effects for consumers. Based on regulations, skincare with the blue label should be used on a limited basis and requires a distribution permit. However, in fact there are still many products skincare with blue labels sold freely. Therefore, this journal aims to analyze the legal liability of business actors who distribute skincare with blue labels freely, the impact on consumers and consumer protection, and efforts to resolve disputes. The aim of the analysis is for Indonesia to have clear regulations regarding skincare with a blue label to provide legal certainty to the public or consumers.