Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan prinsip yang dianut secara universal dalam praktik arbitrase modern terhadap permohonan pembatalan Putusan arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 di PN Jakarta Timur. Untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan penjelasan Pasal 70 Pasal 70 UU No. 30/1999 terhadap prinsip-prinsip Arbitrase Modern. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah salah satu prinsip arbitrase modern adalah prinsip pembatasan (limitative) alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa Prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Article V Konvensi New York 1958, Article 34 (2) UNCITRAL Model Law. Prinsip-prinsip tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim baik dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 299/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Tim., tertanggal 10 Oktober 2017 maupun putusan Banding Mahkamah Agung Nomor 211B/Pdt.Sus-Arbt/2018 terlihat Hakim konsisten dalam Penerapan prinsip-prinsip modern pembatasan alasan atau prinsip limitatif permohonan pembatalan putusan arbitrasi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap eksistensi lembaga arbitrase adalah mengakibatkan semakin mudahnya bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, prinsip limitatif dalam Pasal 70 dan penjelasan Pasal 70 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (di dalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.