Dalam perkara Merek Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat Ruben Onsu sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “BENSU”, yang telah dimohonkan sejak tanggal 03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025, Namun Dalam Putusan PN Niaga Jakarta Nomor: 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Merek Indonesia, dengan segala akibat hukumnya. Tulisan ini memfokuskan pada prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia dalam pertimbangan hakim terhadap perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia serta Apakah akibat hukumnya putusan pengadilan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono atas sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis.